TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan kembali memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor usai menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS), sebagai tersangka. Pemeriksaan Gus Muhdlor berhubungan dengan Ari yang terseret dalam dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Terkait dengan Bupati Sidoarjo, kita tunggu dulu update-nya nanti ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2023.
Saat ditanya soal pemeriksaan Gus Muhdlor, Ali membandingkan dengan proses yang dijalani Ari Suryono. Ali Fikri mengatakan, Ari ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemanggilan ulang, hingga dianalisis oleh penyidik.
"Saya kira juga hal yang sama pasti juga pada pihak-pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasti kami berlakukan hal yang sama. Tetapi, tentu butuh waktu dan proses," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ari Suryono (AS) sebagai tersangka pada Jumat sore, 23 Februari 2024. "Mengumumkan kembali satu orang sebagai tersangka, yaitu AS, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Ali saat konferensi pers.
Ali Fikri menjelaskan besaran potongan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo mencapai 10-30 persen. Pemotongan dan penerimaan itu, ujar Ali Fikri, digunakan untuk kepentingan pribadinya dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Ali menyebut penyerahan uang itu dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer. "AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai pendistribusian dana insentif kepada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan Bupati Sidoarjo," ujarnya.
Dalam 20 hari ke depan, jelas Ali, AS ditetapkan sebagai tahanan di rutan cabang KPK. Penahanan itu berjalan hingga 13 Maret mendatang. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Sebagai Tersangka