TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian KPK telah membentuk tim pemeriksa guna menindaklanjuti sanksi berat yang diberikan dewan pengawas kepada 78 pegawai ASN KPK. Mereka terlibat pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Tim pemeriksa terdiri atas unsur inspektorat, biro sumber daya manusia atau SDM, biro umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa merasa prihatin dengan pelanggaran yang terjadi. “Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya dalam sambutannya di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024.
Ia berpesan, peristiwa ini seharusnya menjadi peringan kepada petugas KPK untuk melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Ia berharap, petugas mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang memberi sanksi berat pada 78 orang pegawainya. Mereka telah memberikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Nantinya, KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK.
“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa, yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
Dari 90 orang pegawai yang seharusnya diberi sanksi, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena melanggar etik sebelum Dewas KPK terbentuk. Berdasarkan Putusan Sidang Etik tanggal 15 Februari 2024, sebanyak 78 pegawai terperiksa diputus terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas.
Secara paralel, KPK sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi para pegawai melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. “Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. Namun masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu, untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 26 Februari 2024 melalui keterangan tertulis.
Pilihan Editor: Disebut Jegal Pemilihan Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Pembenaran dari Pelaku