TEMPO.CO, Jakarta - Senat Keluarga Mahasiswa Universitas Pancasila atau KMUP menuntut rektornya yang diduga terlibat kekerasan seksual ETH diberhentikan sementara. Hal tersebut tertuang dalam Surat Tindak Lanjut Pernyataan Sikap bernomot 789A/KAROMA/UP/II/2024 yang ditujukan kepada Ketua Pembina Yayasan Pembina dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) tertanggal Senin, 26 Februari 2024.
Dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan sehubungan dengan adanya aksi mahasiswa di Gedung Rektorat Universitas Pancasila, senat menyampaikan 4 tuntutan mahasiswa. "Rektor Universitas Pancasila yang diduga melakukan pelecehan seksual, jabatannya diberhentikan sementara waktu," seperti dikutip dalam surat pernyataan tersebut, Senin, 26 Februari 2024.
Kemudian, melakukan klarifikasi atas dugaan tindakan pelecehan seksual, baik terbukti maupun tidak terbukti. Selanjutnya, mengangkat plt rektor lantaran masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian. "Terkait kasus pelecehan, penyelesaian harus melibatkan satuan tugas PPKS UP," demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Surat pernyataan yang ditandatangani Wadek III FHUP, Karo Umum dan Karo Kemahasiswaan ini juga meminta agar tuntutan tersebut diselesaikan dalam waktu yang cepat (1×24 jam). Saat dikonfirmasi Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Universitas Pancasila Maharani Ardi Putri membenarkan adanya surat pernyataan dan tuntutan dari mahasiswa tersebut. "Dari mahasiswa. Hari ini demo dan minta tuntutan mereka disampaikan ke yayasan," ucap Putri singkat.
Pilihan Editor: Disebut Jegal Pemilihan Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Pembenaran dari Pelaku