TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara bakal membacakan putusan sela terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga sekaligus aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa. Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa. Putusan sela itu akan dibacakan pada hari ini, Selasa, 27 Februari 2024.
"Pada hari ini, sidang pembacaan putusan eksepsi atas kasus yang menimpa Daniel Frits," kata Sekretaris DPW Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Dalam agenda persidangan hari ini, Daniel Frits bakal didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup, serta orang tuanya. "InsyaAllah, hadir," kata Harry Tangkilisan saat dihubungi.
Sebelumnya, Daniel dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pada kesimpulannya, tim kuasa hukum Daniel meminta agar jaksa penuntut umum menghentikan tuntutan perkara tersebut.
Menurut tim kuasa hukum Daniel Frits, tuntutan jaksa merupakan bentuk dari Strategic Lawsuit Against Publcik Participation atau SLAPP terhadap aktivis lingkungan hidup. Sebab, sejak lama Daniel menyuarakan soal masalah kegiatan usaha tambak udang di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa, serta dampak lingkungan dari aktivitas tambak udang itu.
"Tapi kegiatan tambak udang ilegal tersebut terus berjalan dan terkesan ada pembiaran dari pejabat dan pihak berwenang," ujar Tim Hukum Koalisi Advokat Pejuang Lingkungan Hidup. Tim kuasa hukum Daniel juga menilai, kriminalisasi terhadap Daniel Frits merupakan bentuk pembungkaman hak-hak warga negara.
Karena itu, mereka meminta agar jaksa penuntut umum menuntut lepas Daniel sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan meminta agar jaksa penuntut umum mengabulkan eksepsi Daniel karena memiliki alasan yang jelas.
"Jika majelis hakim melanjutkan masuk perkara persidangan, maka kami akan mempersiapkan aksi dan pembelaan sebaik-baiknya, berkoordinasi dengan semua elemen nasional maupun internasional, organisasi maupun akademisi yang berkompeten yang diperlukan dalam pembelaan di persidangan," ucap Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal.
Koalisi tersebut terdiri dari 31 organisasi, mereka adalah elemen masyarakat yang menolak kriminalisasi aktivis lingkungan dan perlindungan kawasan strategi pariwisata nasional Karimunjawa dari tambak udang ilegal. Di antaranya Kawali, Safenet, Greenpeace Indonesia, YLBHI-LBH Semarang, Institute for Criminal Justice Reform, Walhi Jawa Tengah, KontraS, dan Save Karimunjawa.
Kronologi Kriminalisasi terhadap Daniel Frits
Daniel pertama kali dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Muaranya saat video berdurasi enam menit yang diunggah Daniel di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video itu, Daniel menyoroti kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan Daniel di akunnya. Komentar warga internet beragam, ada yang pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Pernyataan Daniel tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel kemudian ditetapkan tersangka pada Mei 2023.
Daniel Frits sempat ditahan di rutan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Pilihan Editor: Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis