TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan, tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej. Helmut mengajukan praperadilan soal tidak sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Helmut Hermawan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Februari 2024.
"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Tumpanuli, Selasa, 27 Februari 2024.
Hakim menilai bahwa, KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti yang sah saat menetapkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej. Selain itu, prosedur penetapan tersangka oleh KPK belum memenuhi peraturan yang tertuang di Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atas dikabulkannya praperadilan itu, status Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK gugur. Kasus suap itu berhubungan dengan sengketa kepengurusan administrasi hukum umum (AHU) PT Citra Lampia Mandiri atau CLM.
"Saat ini kami menunggu proses, mudah-mudahan KPK mengeluarkan surat penghentian penyidikan," kata kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi usai mendengarkan putusan hakim.
Praperadilan Helmut Hermawan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2024. Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadapi mengatakan bahwa gugatan praperadilan kliennya didasari oleh pengabulan hakim atas permohonan praperadilan bekas Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Hakim menilai bahwa penetapan status tersangka Eddy Hiariej tidak memenuhi Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono saat persidangan pada Selasa, 30 Januari 2023.
KPK telah menahan Helmut sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap bekas Wamenkumham Eddy Hiariej sejak akhir tahun 2023. Pengusaha itu disebut memberikan uang Rp 8 miliar kepada Eddy untuk menyelesaikan konflik kepengurusan perusahaannya secara administrasi di Kemenkumham.
Helmut Hermawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember, 2023. Dia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Masa penahanan Helmut kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari hingga 4 Februari 2024.
Pilihan Editor: Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online, LP3HI Minta Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka