TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante 6 tahun yang tewas ditenggelamkan Yudha Arfandi. Penyidik melibatkan ahli poligraf atau ahli pendeteksi kebohongan dalam kasus itu.
“Penyidik masih bekerja. Update ya ada beberapa ahli seperti ahli pidana, psikologi forensik, kedokteran forensik, laboratorium forensik, ahli siber, orang memiliki sertifikasi renang dan ahli gestur. Kemudian nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan ahli poligraf dan kriminolog untuk membuat terang kasus ini,” kata Ade di Polda Metro Jaya pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dia tidak menjelaskan secara detail tes kebohongan ini untuk tersangka atau untuk mengecek keterangan saksi lain. Ade mengatakan hal itu dilakukan sesuai kebutuhan penyidik untuk kepentingan pembuktian. “Atas pertimbangan itulah penyidik perlu keterangan a, b, dan c agar utuh keterangannya,” ujarnya.
Yudha Arfandi, tersangka penenggelaman Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, tidak mengakui bahwa dia sempat browsing letak CCTV kolam renang Tirta Mas di internet. Namun Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan polisi memiliki bukti bahwa Yudha melakukan pencarian di ponselnya tentang keberadaan CCTV di kolam renang itu.
“Kalau di dalam pemeriksaannya dia tidak mengakui, cuma kan data itu kami dapat dari hasil digital forensik,” kata Rovan ditemui Tempo usai rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 27 Februari 2024. Analis digital forensik, kata Rovan menemukan history pencarian internet yang dilakukan pacar Tamara Tyasmara itu.
Pilihan Editor: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Yudha atas Kematian Dante Setelah Temukan Bukti Browsing Akses CCTV Kolam Renang