Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ghatan Saleh Ditetapkan Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Api

image-gnews
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur usai gelar perkara penetapan tersangka Ghatan Saleh di kasus percobaan pembunuhan. Tempo/Novali Panji
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur usai gelar perkara penetapan tersangka Ghatan Saleh di kasus percobaan pembunuhan. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza, Ghatan Saleh, sebagai tersangka di kasus percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Ghatan Saleh dilaporkan ke polisi karena menembak temannya menggunakan senjata api pada 8 Februari 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, status Ghatan Saleh diputuskan naik menjadi tersangka, pasca-penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya menggelar perkara. Ghatan bakal ditahan di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Timur, sebelum kasusnya disidangkan di pengadilan.

"Diputuskan status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 29 Februari 2024.

Ghatan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. "Ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

Penyidik, kata Nicolas, masih melakukan penyidikan lanjutan perihal kepemilikan senjata api yang dipakai Ghatan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ghatan Saleh mengaku tidak memiliki surat resmi atas kepemilikan senjata api yang dia gunakan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur juga bakal menggeledah kediaman tersangka Ghatan Saleh untuk mencari alat bukti lain soal kepemilikan senjata api tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan menggeledah rumah tersangka untuk cek alat bukti," katanya.

Selain itu, penyidik bakal meminta keterangan ahli dari Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak perihal senjata api yang dipakai Ghatan ketika kejadian. Penyidik pun sudah mengirimkan rekaman CCTV saat kejadian ke laboratorium forensik untuk diperiksa.

Menurut Nicolas, pihaknya hanya akan menangani laporan yang dibuat oleh korban, Mohammad Andika Mowardi. Laporan itu berkenaan dengan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Sementara perihal hasil tes urine tersangka yang menunjukkan positif narkoba dan psikotropika, ia menyatakan bukan kewenangannya. "Dalam laporan korban tidak ada subtansi soal narkoba itu," ujarnya. 

Kronologi Kejadian dan Motif Penembakan 

Penembakan itu terjadi pada Kamis dinihari, 8 Februari 2024. Korban mengatakan, Ghatan Saleh meletuskan tiga kali tembakan, dua di antaranya ke arah tubuh, sedangkan satu peluru lainnya ditembakkan ke arah aspal. "Saya lagi beli makan, tiba-tiba pelaku sudah menunggu di kantor. Di situ penembakan terjadi," ujar Andika korban sasaran penembakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andika menuturkan berhasil menghindari dua peluru yang diarahkan ke tubuhnya. Dia hanya mengalami luka pada tangan akibat terkena pecahan kaca. "Saya enggak melawan, cuma menghindar waktu itu. Pelaku langsung kabur," ucapnya.

Meski tak mengalami luka serius akibat penembakan itu, Andika mengaku masih trauma. Ia juga terkejut karena tidak menduga bakal ditodong dan ditembak oleh Ghatan Saleh. Sebab, dia mengenal Ghatan serta keluarganya sejak lama. Dia juga tidak mengetahui apa alasan dan motif pelaku menyerang dan menembaknya. "Empat bulan lalu memang ada cekcok soal kerjaan. Tapi motifnya menembak itu sampai sekarang saya kurang paham," ujarnya.

Nicolas mengungkapkan, motif Ghatan melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak temannya menggunakan senjata api karena saling ejek di aplikasi perpesanan.

"Berawal dari chatting mereka di WhatsApp, saling ejek-mengejek," kata Nicolas. Keduanya disebut cekcok dalam komunikasi hari itu. Dia memastikan bahwa perselisihan itu tidak memiliki hubungan soal pekerjaan. 

Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut Ghatan Saleh merasa kecewa terhadap korban karena ejekan itu. Kemudian Ghatan mendatangi kantor korban di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dan kembali terjadi cekcok di lokasi. "Terduga pelaku mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan," kata Nicolas. 

Ketika olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan senjata api yang digunakan Ghatan saat kejadian. "Sampai saat ini (senjata api) belum ditemukan oleh penyidik, karena alibi yang dibangun terduga pelaku senjata api itu sudah dibuang ke sungai Ciliwung," ujar Nicolas.

Dalam pemeriksaan awal, Ghatan mengakui memakai senjata api untuk menembak korbannya. "Hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, glock, dan barreta," kata Nicolas. Ia mengatakan, bahwa terduga pelaku mengaku mendapatkan senjata api itu dari temannya yang sudah meninggal.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Ghatan Saleh Terduga Pelaku Penembakan ke Temannya karena Saling Ejek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

7 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

23 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

1 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Tragedi Penembakan di Pesta Remaja Buffalo AS Tewaskan Seorang Remaja Putri dan Lukai 5 Lainnya

Lagi-lagi terjadi penembakan di Amerika Serikat, kali ini terjadi di Buffalo yang menewaskan seorang remaja putri dan melukai lima orang lainnya.


Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

1 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?


Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.


Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.