Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ghatan Saleh Ditetapkan Tersangka Kasus Percobaan Pembunuhan dan Kepemilikan Senjata Api

image-gnews
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur usai gelar perkara penetapan tersangka Ghatan Saleh di kasus percobaan pembunuhan. Tempo/Novali Panji
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur usai gelar perkara penetapan tersangka Ghatan Saleh di kasus percobaan pembunuhan. Tempo/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza, Ghatan Saleh, sebagai tersangka di kasus percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Ghatan Saleh dilaporkan ke polisi karena menembak temannya menggunakan senjata api pada 8 Februari 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, status Ghatan Saleh diputuskan naik menjadi tersangka, pasca-penyidik Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya menggelar perkara. Ghatan bakal ditahan di Ruang Tahanan Polres Metro Jakarta Timur, sebelum kasusnya disidangkan di pengadilan.

"Diputuskan status terduga pelaku, berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 29 Februari 2024.

Ghatan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. "Ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

Penyidik, kata Nicolas, masih melakukan penyidikan lanjutan perihal kepemilikan senjata api yang dipakai Ghatan saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ghatan Saleh mengaku tidak memiliki surat resmi atas kepemilikan senjata api yang dia gunakan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur juga bakal menggeledah kediaman tersangka Ghatan Saleh untuk mencari alat bukti lain soal kepemilikan senjata api tersebut. "Kami akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan menggeledah rumah tersangka untuk cek alat bukti," katanya.

Selain itu, penyidik bakal meminta keterangan ahli dari Sub Direktorat Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak perihal senjata api yang dipakai Ghatan ketika kejadian. Penyidik pun sudah mengirimkan rekaman CCTV saat kejadian ke laboratorium forensik untuk diperiksa.

Menurut Nicolas, pihaknya hanya akan menangani laporan yang dibuat oleh korban, Mohammad Andika Mowardi. Laporan itu berkenaan dengan percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Sementara perihal hasil tes urine tersangka yang menunjukkan positif narkoba dan psikotropika, ia menyatakan bukan kewenangannya. "Dalam laporan korban tidak ada subtansi soal narkoba itu," ujarnya. 

Kronologi Kejadian dan Motif Penembakan 

Penembakan itu terjadi pada Kamis dinihari, 8 Februari 2024. Korban mengatakan, Ghatan Saleh meletuskan tiga kali tembakan, dua di antaranya ke arah tubuh, sedangkan satu peluru lainnya ditembakkan ke arah aspal. "Saya lagi beli makan, tiba-tiba pelaku sudah menunggu di kantor. Di situ penembakan terjadi," ujar Andika korban sasaran penembakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andika menuturkan berhasil menghindari dua peluru yang diarahkan ke tubuhnya. Dia hanya mengalami luka pada tangan akibat terkena pecahan kaca. "Saya enggak melawan, cuma menghindar waktu itu. Pelaku langsung kabur," ucapnya.

Meski tak mengalami luka serius akibat penembakan itu, Andika mengaku masih trauma. Ia juga terkejut karena tidak menduga bakal ditodong dan ditembak oleh Ghatan Saleh. Sebab, dia mengenal Ghatan serta keluarganya sejak lama. Dia juga tidak mengetahui apa alasan dan motif pelaku menyerang dan menembaknya. "Empat bulan lalu memang ada cekcok soal kerjaan. Tapi motifnya menembak itu sampai sekarang saya kurang paham," ujarnya.

Nicolas mengungkapkan, motif Ghatan melakukan percobaan pembunuhan dengan menembak temannya menggunakan senjata api karena saling ejek di aplikasi perpesanan.

"Berawal dari chatting mereka di WhatsApp, saling ejek-mengejek," kata Nicolas. Keduanya disebut cekcok dalam komunikasi hari itu. Dia memastikan bahwa perselisihan itu tidak memiliki hubungan soal pekerjaan. 

Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menyebut Ghatan Saleh merasa kecewa terhadap korban karena ejekan itu. Kemudian Ghatan mendatangi kantor korban di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur dan kembali terjadi cekcok di lokasi. "Terduga pelaku mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan," kata Nicolas. 

Ketika olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan senjata api yang digunakan Ghatan saat kejadian. "Sampai saat ini (senjata api) belum ditemukan oleh penyidik, karena alibi yang dibangun terduga pelaku senjata api itu sudah dibuang ke sungai Ciliwung," ujar Nicolas.

Dalam pemeriksaan awal, Ghatan mengakui memakai senjata api untuk menembak korbannya. "Hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, glock, dan barreta," kata Nicolas. Ia mengatakan, bahwa terduga pelaku mengaku mendapatkan senjata api itu dari temannya yang sudah meninggal.

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Motif Ghatan Saleh Terduga Pelaku Penembakan ke Temannya karena Saling Ejek

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

6 jam lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

15 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

18 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

20 jam lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

20 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

20 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

21 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.