TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari 2024. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar di PN Solo secara luring pada Senin, 19 Februari 2024.
Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi tentang pelaksanaan sidang secara daring itu, membenarkan. "Sidang secara daring dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari kemarin, dengan agenda jawaban dari tergugat," ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Februari 2024.
Bambang mengatakan dalam sidang kemarin, sidang kembali ditunda untuk agenda replik atau tanggapan dari pihak penggugat terhadap jawaban dari pihak tergugat. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan tujuh hari setelah sidang kemarin. "Sidang ditunda lagi. Biasanya satu minggu dan agendanya replik," katanya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan, juga membenarkan adanya sidang itu kemarin. Dia mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena undang-undang.
"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat, baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," katanya kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah,
Sehingga dengan tidak adanya perikatan, Faiz menyatakan tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat. "Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu tidak bisa dinikmati, di klaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," ujarnya.
Faiz mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Dengan catatan bahwa penggugat masih dalam koridor hukum. "Tapi lepas dari pada itu kami menghormati apapun proses yang dilakukan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Asal proses yang ditempuh oleh penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati segala proses itu. Mari kita ikuti sampai keputusan hakim," tuturnya.
Pilihan Editor: Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran