Upaya pemulangan Rhani sempat mengecoh puluhan jurnalis. Mulanya Rhani diduga akan keluar dari pintu masuk Direktorat Reserse Kriminal Umum atau pintu ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dikedua pintu itulah puluhan jurnalis berkerumun.
Namun prediksi itu meleset. Penyidik rupanya melarikan Rhani ke lantai atas Gedung Utama Polda Metro untuk kemudian keluar melalui pintu yang biasa dipergunakan oleh Kapolda Metro Jaya. Dari situ, ia dijemput oleh mobil Kijang Innova B 22 WW yang sejak awal terparkir di sisi Utara gedung utama.
Rhani yang datang sejak pukul 11.30 WIB dengan mengenakan baju blus cokelat bermotif kotak tidak sedikitpun memberikan komentar. Ia hanya melempar senyum dan merapat erat dalam kawalan empat penyidik berpakaian preman yang menggiringnya hingga masuk ke dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iriawan menerangkan, pemeriksaan Rhani difokuskan pada penjelasan mengenai komunikasi yang pernah ia lakukan melalui sejumlah telepon genggam. "Rhani mengaku sering berganti nomor," kata dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Iriawan, penyidik meminta Rhani untuk mengkonfirmasi sejumlah nomor telepon yang pernah ia gunakan berikut isi pesan singkat yang pernah ia komunikasikan dengan sejumlah orang yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan tersebut.
Di luar masalah nomor telepon, kata Iriawan, polisi juga menggali keterangan ihwal pertemuannya dengan Antasari di hotel Gran Mahakam. "Ia meralat jika pertemuannya bukan di kamar 802, melainkan 803. Ia mengingat dengan baik setiap detil pertemuannya tersebut," ujar dia.
Lalu, apakah pertemuan itu terkait dengan rencananya untuk menawarkan perpanjangan masa keanggotaan Antasari di Padang Golf Modern Land sebagaimana diklaim oleh Antasari, Iriawan membantahnya. "Nanti dengar saja kesaksiannya di persidangan," kata dia.
Rhani adalah istri siri almarhum Nasrudin yang ditembak 14 Maret. Rhani diamankan oleh penyidik lantaran diduga mengetahui motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Kasus yang melibatkan sembilan orang tersangka, termasuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (non-aktif) Antasari Azhar.
RIKY FERDIANTO