TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mempertanyakan akses penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di rutan KPK sebagai salah satu upaya paksa untuk memeriksa, mencari barang bukti, atau menangkap seseorang.
“Apakah KPK tidak mendapatkan akses di kantornya sendiri sehingga harus melakukan upaya paksa,” katanya, Ahad, 3 Maret 2024.
Ia menduga adanya "kerajaan" kecil yang KPK tidak mampu menjangkaunya. Praswad menduga hal itu berbahaya karena segala upaya untuk mengawasi internal kantor akan memerlukan upaya paksa.
“Jangan sampai upaya penggeledahan hanya menjadi seremoni saja, sehingga menghilangkan esensi proses penegakan hukum di dalamnya, termasuk penyidikan ke atasan yang membiarkan kejahatan bisa dilakukan,” ujar Praswad.
Praswad mengatakan, penyidikan pungli di rutan KPK menegaskan adanya perilaku rasuah yang terjadi secara sistemis di lembaga antirasuah itu.
“Pertanyaan mendasar harus diungkap, mengapa kejahatan tersebut dapat terjadi secara massif. Jangan-jangan memang design KPK pascarevisi dan pemilihan pimpinan bermasalah lah yang membuat adanya perubahan prilaku signifikan dari pegawai KPK,” kata dia.
“Penyidikan tidak akan cukup, redesign KPK perlu dilakukan untuk membangun KPK yang kembali independen dan berintergitas.”
Menurut dia, persoalan korupsi di Rutan KPK tak bisa dipisahkan dengan kasus lainnya yang terjadi secara horizontal dan vertikal di KPK. Kasus Firli, kata dia, serta penyidik dan pegawai rutan yang korup menunjukan bahwa dari atas sampai bawah terjadi korupdi dan dari lintas bagian juga terjadi korupsi.
“Persoalan ini harus dilihat secara komprehensif sehingga dapat terselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa dokumen catatan yang berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang. "Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024.
Dia berkata penegakan disiplin pegawai dilakukan secara paralel. Inspektorat telah memintai keterangan dan masih terus memriksa pelanggaran disiplinnya. "Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," ujarnya.
Pilihan Editor: KPK Periksa Putri Maluku Utara 2022 dalam Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba