TEMPO Interaktif, Jakarta - Istri Amir Mahmud, Herawati 40 tahun, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara suaminya yang diklaim telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanpa melalui proses sidang putusan pada 27 Maret 2008 lalu. “Saya ingin keadilan untuk bapa (Amir Mahmud),” kata Herawati melalui sambungan telepon sabtu (27/06).
Menurut Herawati, pengajuan PK akan dirumuskan oleh lembaga bantuan hukum yang telah bersedia mendampingi perkaranya. “Senin depan akan dibahas,” katanya lirih. Ibu dua orang anak ini tetap berkeyakinan Majelis Hakim yang memutus perkara suaminya, telah melakukan penundaan sidang pada sidang terakhir yang digelar pada 27 Maret 2008.
Kasus ini bermula saat Amir Mahmud yang bekerja sebagai sopir di Badan Narkotika Nasional ditangkap oleh polisi pada 19 Desember 2007 karena kedapatan membawa sebutir pil ekstasi.
Sidang dakwaan kemudian mulai digelar pada 26 Februari 2008. Pada sidang pembacaan tuntutan tanggal 27 Maret 2008, jaksa mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara. Setelah itu, Amir tak pernah lagi mengikuti sidang. Amir baru tahu, bahwa dirinya telah divonis penjara 4 tahun 30 hari setelah setahun mendekam di sel.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan perkara Amir Mahmud telah diputus dalam persidangan pada tanggal 27 Maret 2008 lalu. "Sesuai berita acara tuntutan dan putusan digelar pada hari yang sama," kata Humas PN Jakarta Barat Ebo Muala Maulana di kantornya akhir pekan lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Barat berencana akan memanggil Herawati untuk mengklarifikasi kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Herawati menyatakan, “Saya ini awam hukum, tapi saya ingat pada sidang terakhir hakim mengatakan sampai jumpa minggu depan,” katanya. “Tidak ada ketuk palu putusan (dalam sidang itu),” lanjutnya. Herawati menegaskan tidak bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantaran khawatir akan ada tekanan. “Tapi saya bersedia dipanggil oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak tinggal diam. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah memerintahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diduga menjatuhkan vonis kepada Amir Machmud tanpa melalui sidang putusan. "Apa betul diputus tanpa sidang?," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali.
Adapun Komisi Yudisial kini tengah merencanakan memeriksa tiga hakim yang menangani perkara ini, mereka adalah Agusdin, Yoseph S.E. Fina, dan Mutarto.
Anggota Komisi Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gayus Lumbuum berpendapat Mahkamah Agung melalui Pengadilan tinggi dan Komisi Yudisial harus segera memeriksa laporan dugaan penjatuhan vonis tanpa melalui proses sidang ini. “Yang terpenting adalah periksa isu istri Amir Mahmud yang diminta bertemu hakim dan jaksa untuk memberikan sesuatu,“ katanya saat dihubungi Tempo.
Menurut Gayus, suatu preseden buruk apabila seorang hakim memutus suatu perkara tanpa memalui proses persidangan. Namun, dibeberapa perkara tertentu hakim memang dimungkinkan memutus perkara tanpa dihadiri terdakwa dengan syarat telah beberapa kali hadir dalam persidangan.
RUDY P