Jenderal polisi bintang empat itu menghadiri kegiatan peluncuran buku "Jalan Baru Moderasi Beragama: Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nasir" oleh LKKS Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Perpusnas. Terkait belum ditahanya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. "Ya kan pemeriksaannya sedang berjalan," ujarnya.
 
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023.
 
Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka. Pemeriksaan dua kali sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober dan Kamis, 16 November. Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat 1 Desember, Rabu 6 Desember, Rabu 27 Desember dan Jumat 19 Januari.
 
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis 22 Februari dan merupakan surat panggilan kedua, setelah pada pemanggilan Selasa 6 Februari tidak hadir penuhi panggilan penyidik. Firli Bahuri kembali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 26 Februari, dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.
 
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari karena belum lengkap. Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.
 
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.