Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

image-gnews
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menjadi tersangka kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian,Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan. Lambatnya proses penanganan kasus Firli tersebut membuat berbagai pihak mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli. Berikut deretan pihak yang mendesak agar Firli Bahuri ditahan. 

1. Abraham Samad

Mantan komisioner KPK, Abraham Samad, menilai penundaan penahanan terhadap Firli Bahuri bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Dia menyebut sudah 100 hari pascaditetapkan tersangka tidak ada perkembangan yang signifikan alias berjalan di tempat. 

“Firli harus ditahan agar masyarakat, equality be for the law memang diterapkan. Semua sama kedudukannya di depan hukum,” kata Abraham di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024. 

Dia berharap jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa ketika kasus rakyat biasa polisi menyidik dan menahan, tapi pada kasus Firli tidak bisa melakukan tindakan serupa. Abraham menyebut fenomena ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh polisi cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli, mantan Ketua KPK diberikan privilege dan keistimewaan sehingga tidak dilakukan penahanan. Bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata dia. 

2. Novel Baswedan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan juga buka suara terkait lambatnya penahanan Firli Bahuri. Ia pun meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan Firli Bahuri. Novel menyebut kalau kasus bekas Ketua KPK itu belum diselesaikan akan sulit menyelesaikan perkara lain. 

“Firli segera dilakukan penahanan, dengan begitu orang-orang yang berpotensi masih berbuat perilaku yang sama akan takut dan tidak berani berbuat,” kata Novel di Mabes Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.

Sementara itu, Novel juga menduga perkara dugaan pemerasan oleh Firli ini tidak berdiri sendiri dan bukan persoalan biasa, tapi kejahatan luar biasa. Dia meyakini kejahatan yang dilakukan oleh Firli di KPK banyak. 

“Perkara Firli Bahuri ini saya yakin perbuatannya banyak. Bayangkan orang yang bertugas sebagai pimpinan KPK ketua bahkan itu malah berbuat korupsi diduga korupsinya banyak dan ini baru pertama kali terjadi,” kata Novel. 

3. Julius Ibrani

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI, Julius Ibrani, menyebut perlambatan proses penahanan terhadap bekas Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara. 

“Jadi ketika kita bandingin dengan kasus yang lain begitu cepat, kasus ini yang sudah terang benderang begitu lambat. Ini ancamannya terhadap profesionalitas dari penyidik dalam memeriksa perkara,” kata Julis di Mabes Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Julius menilai ada urgensi dari penahanan Firli, yaitu agar cepat selesai dan dibawa ke persidangan. Menurut dia, dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkelindan. 

“Di balik pemerasan ada juga pasal 12B gratifikasinya. Jadi ini kasus yang sistematik dan struktural dan pasal 36,” kata Julius. 

4. IM57+

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha melihat potensi besar Firli menggunakan pengaruhnya untuk bebas dari jerat hukum. 

“Semakin lama Firli dibiarkan, maka berpotensi semakin banyak barang bukti yang dapat dikondisikan untuk menghindari pertanggungjawaban,” kata Praswad melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Praswad mengatakan penangkapan dan penahan Firli Bahuri justru akan memperkuat posisi penegakan hukum yang dilakukan, sekaligus bisa mencegah potensi hilangnya barang bukti dan tindakan lain. “Jangan sampai proses penegakan hukum ini berhenti pada selebrasi penetapan tersangka dan menjadi kasus ‘abadi’ tanpa kelanjutan,” kata dia. 

5. Indonesia Corruption Watch

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mendesak penahanan Firli ditujukan karena Polda Metro Jaya lambat menangani kasus tersebut. Padahal, polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu. 

“Alih-alih dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pemberkasan administrasi hukum saja masih bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," kata Kurnia

Sementara itu, Firli Bahuri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ADIL AL HASAN | ADVIST KHOIRUNIKMAH | AISYAH A. W 

Pilihan Editor: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Direskrimsus, Polda Metro Jaya Bungkam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

6 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

17 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

17 jam lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

19 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?