Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Laporan Menteri Bahlil, Pemred Tempo Pastikan Karya Jurnalistik yang Diterbitkan Melalui Proses yang Proper

image-gnews
Cover Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan laporan utama berjudul Tentakel Nikel Menteri Bahlil.
Cover Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan laporan utama berjudul Tentakel Nikel Menteri Bahlil.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra memastikan karya jurnalistik yang diterbitkan Tempo selalu melalui proses yang proper dan memenuhi kaidah jurnalistik. "Produk investigasi itu juga sudah melalui proses kerja yang berlapis," kata Setri Yasra, Kamis, 5 Maret 2024.

Ia menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan. "Ini penting untuk memenuhi asas keberimbangan," ujar Setri.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin, 4 Maret 2024. Hal ini merupakan tanggapan Bahlil ihwal hasil liputan investigasi berjudul ‘Main Upeti Izin Tambang’ yang dimuat dalam Majalah Tempo Edisi 4-10 Maret 2024.

Hasil investigasi tersebut juga dibahas Tempo dalam podcast Bocor Alus Politik yang berjudul ‘Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia’. Video siniar itu ditayangkan di kanal YouTube Tempo pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa mengatakan Bahlil menyayangkan karya jurnalistik tersebut. Pasalnya, hasil investigasi itu dianggap tidak memenuhi kode etik jurnalistik. Menurut Tina, Bahlil merasa dirugikan dengan konten podcast dan pemberitaan tersebut. “Pak Menteri Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Tina melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Maret 2024.

Dia juga menyatakan pihaknya meyakini ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik dalam kedua konten milik Tempo tersebut. “Di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” ucapnya menambahkan.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan Dewan Pers telah menerima laporan dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Senin, 4 Maret 2024. Menurutnya, laporan tersebut mengenai hasil liputan Tempo perihal izin tambang yang dipublikasikan lewat Majalah Tempo dan program Bocor Alus. Yadi mengatakan belum mengetahui konten yang diadukan dan saat ini masih melakukan analisa konten. 

“Segera mungkin kami akan menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa etik di Dewan Pers,” kata Yadi, Senin. 

Lantas, bagaimana sebenarnya isi Bocor Alus Politik Tempo yang dilaporkan oleh Menteri Bahlil?

Isi Bocor Alus Politik soal Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Bahlil

Sebelumnya, Podcast Bocor Alus Politik yang berjudul ‘Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia’ menyebutkan bahwa Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tidak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akan tetapi, pencabutan izin usaha itu membuat banyak pengusaha tambang resah. Sejak Oktober 2023, Tempo menemui lebih dari 10 pengusaha tambang nikel secara terpisah. Menolak disebutkan namanya dengan alasan menjaga keberlangsungan bisnis, para pengusaha itu menceritakan pengalaman masing-masing.

Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan izin dilakukan tebang pilih dan tidak memiliki kriteria jelas. Mereka pun mendapat informasi bahwa izin perusahaan Bahlil tetap berlaku meski tak produktif. 

Keresahan para pengusaha tambang sesungguhnya telah muncul saat Bahlil Lahadalia menjadi Kepala Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari 2022. Sebulan kemudian, Satgas tiba-tiba membatalkan izin usaha pertambangan tapi para pengusaha yang izinnya ditarik hanya menerima pemberitaan lewat surat elektronik.

Para pengusaha juga bercerita, orang di sekeliling Bahlil meminta upeti untuk menghidupkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut. Besarannya Rp 5-Rp 25 miliar. Informasi ini dibenarkan tiga kolega Bahlil. Namun, mereka enggan menyebutkan nama orang kepercayaan Bahlil yang meminta duit tersebut.

Selain meminta imbalan untuk menghidupkan kembali IUP, orang-orang di sekitar Bahlil juga meminta saham perusahaan yang izinnya dibatalkan. Besarannya sekitar 20-30 persen. 

Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi Rilke Jeffri Huwae mengaku mendapat informasi serupa dari sejumlah pengusaha. “Pernah ada pengusaha datang ke saya dan mengeluh soal permintaan fee,” ujarnya.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi masalah ini ke Bahlil. Namun, Bahlil tidak menanggapi pesan dan panggilan telepon Tempo. Ia juga tak membalas surat permintaan wawancara yang dikirim dua kali ke kantor dan ke rumah dinasnya.

RADEN PUTRI | IKHSAN RELIUBUN | TIM TEMPO | TIM INVESTIGASI TEMPO

Pilihan Editor: Pemred Tempo Apresiasi Menteri Bahlil Mengadu ke Dewan Pers soal Investigasi Keterlibatan Main Izin Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

13 jam lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

17 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Struktur dan Tugas Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke yang Dipimpin Bahlil

Jokowi menunjuk Bahlil menjadi Ketua Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke. Berikut struktur satgas beserta tugasnya.


Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Tunjuk Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol di Merauke

Pembentukan Satgas Gula dan Bioetanol tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024. Bahlil jadi Ketua Satgas


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

4 hari lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

5 hari lalu

PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

6 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

7 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.