Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

image-gnews
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam (Tbk). Dalam salinan dokumen yang diterima Tempo, Budi Said meminta PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan sebagai tersangka, penyitaan, hingga mengeluarkan dirinya dari tahanan. 

“Kami menyatakan bahwa penetapan sebagai tersangka saudara Budi Said, klien kami, tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti bahwa klien kami merugikan keuangan negara. Sebagai tersangka ditangkap dan ditahan karena menyatakan ada kerugian negara sebagaimana diatur Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor,” kata Pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Dalam permohonannya, Budi Said meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 pada 2 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata.

“Tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata, proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena PEMOHON sebagai Tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, padahal PEMOHON diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup,” bunyi dalam dokumen itu. 

Budi Said juga meminta PN Jakarta Selatan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak berdasar pada hukum. Dia menilai penyidikan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka berdalih bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Budi Said sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis dalam dokumen itu. 

Selain itu, Budi Said meminta penetapan tersangka terhadap dirinya yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Budi Said berasalan objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata dan proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh penasihat hukum padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 tahun dan karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tulis dalam dokumen itu. 

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga diminta untuk menyatakan penahanan terhadap Budi Said  Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Selain penahanan, PN Jakarta Selatan juga diminta untuk menyatakan penggeledahan terhadap Budi Said melalui  Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-157/F.2/Fd.2/01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Hal yang sama juga diminta Budi Said dalam penyitaan. PN Jakarta Selatan diminta menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap barang milik Budi Said di rumah dan kantor dalam Berita Acara Penggeledahan tanggal 18 Januari 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, Budi Said meminta dokumen dan barangnya yang disita dikembalikan. 

Sementara itu, Budi Said juga meminta PN Jakarta Selatan untuk mengeluarkan dirinya dari tahanan dan menyatakan tidak sah terhadap seluruh alat bukti yang diperoleh Kejaksaan Agung untuk menetapkan dirinya tersangka. “Menyatakan tidak sah seluruh alat bukti yang diperoleh oleh termohon untuk menetapkan Tersangka terhadap diri pemohon dan alat bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam penyidikan terhadap pemohon,” terang dalam dokumen itu. 

Selain itu, Budi Said juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka. “Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan memerintahkan termohon untuk tidak menerbitkan Surat perintah penyidikan yang baru terhadap pemohon karena objek penyidikan masuk dalam lingkup hukum perdata,” tulis dokumen itu. 

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

18 jam lalu

Warga tengah bertransaksi jual beli perhiasan emas di Pasar Kebayoan, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Pascalibur Lebaran, banyak warga yang menjual koleksi perhiasan emasnya karena kebutuhan akan uang tunai. Harga emas yang tinggi tidak memengaruhi minat masyarakat untuk membeli perhiasan emas. Emas masih menjadi instrumen investasi yang gampang dicairkan sewaktu-waktu. TEMPO/Tony Hartawan
Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.326.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam stagnan di level Rp 1.326.000 per gram dalam perdagangan Ahad, 28 April 2024


2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

22 jam lalu

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas memberikan keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
2023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.


Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

23 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.


PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

23 jam lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

2 hari lalu

Anak badak bermain bersama induknya di Kebun Binatang Whipsnade. Spesies badak bercula 1 juga terdapat di wilayah Indonesia, salah satunya berada di Ujung Kulon, Banten. Dailymail
Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.