TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Crazy Rich Surabaya Budi Said, Sudiman Sidabukke membantah kliennya telah merugikan negara atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam. Dia menyebut Budi Said hanya meminta hak atas emas 1.136 kilogram.
“Kami tidak pernah merugikan negara, justru kita meminta hak kita diserahkan kepada kita, berupa emas 1.136 kilogram. Atas dasar apa saudara meminta itu karena klien kami sudah menang sampai di putusan Mahkamah Agung,” kata kata Sudiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Sudiman menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said tidak sah karena tidak memiliki bukti. Oleh karena itu, Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dia menyebut proses peradilan yang dijalani oleh Budi Said ironis karena permohonan eksekusi di Mahkamah Agung tidak dijalankan. Dia menyebut pihak Antam malah melaporkan kliennya ke Kejaksaan Agung.
Kronologi Budi Said Jadi Tersangka
Pengusaha properti Surabaya yang dijuluki sebagai salah satu Crazy Rich Surabaya Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu berlaku mulai Kamis, 18 Januari 2024. “Selanjutnya kami tahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” ucap Kuntadi.
Kasus perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018. Sengketa ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun, menggunakan patokan harga emas terkini.
Menurut Kuntadi, tersangka Budi Said bersama empat orang rekannya, yang berinisial EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam. Transaksi terjadi pada Maret - November 2018.
Selanjutnya dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam...