Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hubungan Ferrari California dan Land Cruiser dalam Suap Hasbi Hasan

image-gnews
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan pemberian suap berupa mobil kepada Hasbi Hasan, bekas Sekretaris Mahkamah Agung. Dugaan suap itu disangka diberikan Dadan Tri Yudianto.

Rencana penelusuran dugaan suap berupa pemberian mobil disampaikan langsung oleh pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, 10 bulan lalu atau Mei 2023. Asep mengatakan pihaknya menelusuri dugaan pemberian mobil tersebut dari Dadan, bekas Komisaris PT Wika Beton, ke Hasbi Hasan.

Namun pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra, membantah dugaan tersebut. Menurut Willy, pembelian tiga mobil itu tidak ada hubungannya dengan korupsi. Bantahan itu termuat dalam majalah Tempo berjudul "Hadiah Hermes Makelar Hakim Agung" edisi 4-11 Maret 2024.

Kepada Tempo, Willy menjelaskan, jika diduga bukti suap, seharusnya mobil itu disita dari Hasbi. Menurut dia, justru mobil itu diantarkan oleh Dadan atas permintaan penyidik KPK. "Kini masih jadi barang sitaan KPK," kata Willy. Mobil yang menjadi target penelusuran KPK waktu itu, yakni McLaren MP4 Ferrari California, dan Toyota Land Cruiser GR Sport.

Hasbi Hasan dan Dadang terhubung dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah diproses di Mahkamah Agung. Kasus yang menyeret keduanya merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menuduh Dadan bekerja sama dengan Hasbi serta hakim agung untuk memenangkan KSP Intidana yang sedang bersidang di Mahkamah Agung. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa pagi, 27 Februari lalu, Dadan menyatakan pertama kali mengenal Hasbi Hasan dari istrinya, Riris Riska Diana, pada 2022.

Pada saat itu Riris tengah berkomunikasi dengan Hasbi Hasan melalui video call. Riris dan Hasbi saling mengenal karena Hasbi pernah membantu Riris menyelesaikan tugas akhirnya di bidang kesehatan Universitas Pasundan Bandung. Dadan diduga menjadi makelar berbagai perkara Intidana, yang diproses di Mahkamah Agung.

Selanjutnya, dadan membeli mobil itu dari sebagian duit yang dikirim debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Heryanto mengirim fulus ke sebanyak tujuh kali ke rekening pribadi Dadan. Pada 28 Maret 2022, transfer dilakukan Heryanto sebanyak empat kali dengan nominal Rp 2 miliar (dua kali), Rp 1 miliar, dan Rp 5 miliar. Pengiriman kelima dilakukan pada 12 April 2022, senilai Rp 500 juta, yang keenam pada 21 April senilai Rp 500 juta, dan ketujuh pada 28 April senilai Rp 200 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juga ada transfer tambahan senilai Rp 5 miliar pada 28 September dari Heryanto. Dadan berdalih duit tersebut merupakan hasil kerja sama sebagai modal investasi untuk bisnis perawatan kulit milik istrinya. "Untuk bisnis skin care clinic," ujar Dadan, seperti dikutip majalah Tempo.

Majalah Tempo juga menulis bagaimana jaksa penuntut umum mencecar Dadan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pertanyaan jaksa makin menukik membahas pemberian dua tas merek Hermes tipe Lindy berwarna biru dan merah, serta satu tas merek Dior merah muda dari Dadan kepada Hasbi. Dadan merupakan saksi kunci kasus suap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan mengklaim tak pernah menerima tas ataupun uang yang disebutkan dalam dakwaan. "Termasuk mobil," tutur Hasbi di pengujung sidang, menanggapi kesaksian Dadan. Pengacara Hasbi, Maqdir Ismail, berupaya menguatkan keterangan kliennya. "Ada atau enggak uang yang mengalir ke Hasbi? Enggak ada," ucap Maqdir.

Maqdir meyakini kliennya tidak mengurus perkara karena pekerjaannya terpisah antara Sekretaris Mahkamah Agung dan panitera atau hakim agung. "Administrasi hakim mungkin diatur oleh Sekretaris Mahkamah Agung, tapi kalau pekerjaannya ya enggak mungkin," ucap dia.

Belakangan KPK justru mencium perkara yang melibatkan Hasbi Hasan dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus itu telah masuk penyidikan. "Kami ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Pilihan Editor: Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

1 hari lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

3 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.