TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi dalam sidang terdakwa aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Rabu, 6 Maret 2024. Daniel dilaporkan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritisi kondisi kerusakan lingkungan Karimunjawa akibat tambak udang.
Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Nur Rochman, orang yang mendampingi Ridwan, pelapor Daniel ke Polres Jepara, untuk mediasi.
Nur Rochman menyatakan bahwa mediasi turut dihadiri pengacara pelapor, Daniel, beserta pengacara Daniel. Sementara anggota kepolisian dari Polres Jepara sebagai mediator.
Dalam kesaksiannya, Nur Rochman mengaku mendengar pernyataan Daniel saat mediasi berlangsung. Kala itu Daniel menyebut bahwa komentarnya soal frasa "otak udang" tidak ditujukan kepada masyarakat Karimunjawa dan Kemujan.
"Komentar tersebut tidak ditujukan kepada masyarakat Karimunjawa dan Kemujan, bukan itu intensi saya. Tapi jika itu menyinggung anda secara pribadi, saya meminta maaf," kata Nur Rochman mengulangi pernyataan Daniel ketika mediasi, dikutip Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dari kesaksian Nur Rochman itu, Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup mengatakan, semestinya kasus kriminalisasi terhadap Daniel tidak diteruskan. Sebab, pelapor hanya menuntut Daniel mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Karimunjawa atas komentarnya.
"Fakta persidangan menemukan bahwa kasus ini tetap lanjut atas saran NK, pengacara pelapor," kata Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup.
Kesaksian itu membuat pengunjung sidang bereaksi.
Pengacara pelapor, berinisial NK juga hadir dalam sidang lanjutan tersebut. Hal itu diketahui saat kuasa hukum Daniel bertanya apakah pengacara terlapor hadir di ruang sidang. Pertanyaan tersebut disambut teriakan dari pengacara pelapor yang duduk di bangku pengunjung.
"Iya, saya pengacara tambak!" katanya di ruang sidang.
Tak hanya berteriak dalam ruang sidang, pengacara pelapor juga membuat onar dengan memaksa masuk mengikuti persidangan setelah diminta untuk keluar ruangan.
Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup menyatakan, bahwa pengacara pelapor NK, diduga telah menghina jalannya pengadilan atau contempt of court dengan berteriak dan menghina profesi advokat pembela Daniel.
"Atas perilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, serta menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan, tim kuasa hukum terdakwa akan membuat laporan," kata Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup.
Kronologi Kriminalisasi terhadap Daniel Frits
Daniel pertama kali dilaporkan lantaran komentarnya di media sosial Facebook. Muaranya saat video berdurasi enam menit yang diunggah Daniel di akun Facebook-nya pada 12 November 2022. Dalam video itu, Daniel menyoroti kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan Daniel di akunnya. Komentar warga internet beragam, ada yang pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Pernyataan Daniel tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Daniel dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Daniel kemudian ditetapkan tersangka pada Mei 2023.
Daniel Frits sempat ditahan di rutan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Dia lantas dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Pilihan Editor: Jaksa KPK Tunjukkan Tangkap Layar Percakapan Hasbi Hasan dan Windy Idol, Pakai Nama Samaran dan Panggilan Beb