Sejarah panjang PT Taspen
Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Taspen merupakan singkatan dari PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun.
Berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan pada 25-26 Juli 1960 di Jakarta yang menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960.
Dalam Keputusan tersebut, Pemerintah menetapkan pentingnya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti.
Kemudian pada 17 April 1963, Pemerintah mendirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.
Pembentukan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963 tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai negeri.
Seiring dengan adanya peningkatan jumlah Pegawai Negeri dan semakin luasnya cakupan layanan, pada tanggal 18 November 1970 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.749/MK/IV/11/1970 PN Taspen bertransformasi menjadi Perusahaan Umum.
Peningkatan status dari Perusahaan Umum menjadi Perseroan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1981 dan disahkan dengan Akta Notaris Imas Fatimah Nomor: 4 tanggal 4 Januari 1982 dengan nama PT Taspen (Persero) yang menyelenggarakan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun.
Pada 31 Desember 2018, terdapat 5 lembaga yang bekerjasama dalam menggunakan database Perusahaan sebagai pusat informasi ASN.
Lembaga-lembaga yang bekerjasama dengan Perusahaan, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
BAGUS PRIBADI | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: KPK Geledah PT Taspen dan Tetapkan Tersangka di Kasus Investasi Fiktif