TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa KPK telah mengajukan cegah terhadap 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, khususnya rumah dinas DPR.
Dalam Hal ini cegah yang dimaksud adalah larangan kepada Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR Indra Iskandar dam 6 orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan untuk tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri. KPK mengajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali pada Selasa, 5 Maret 2024.
Perkembangan kasus ini sudah naik ke proses penyidikan korupsi rumah dinas DPR dari sebelumnya juga sudah disepakati pimpinan KPK, Pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Ali mengatakan, pencegahan diajukan juga agar para pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.
“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024, serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali.
Identitas para terduga anggota DPR yang dicekal tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Ali. Dirinya mengatakan pemberlakuan pencegahan akan dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Akan ada kemungkinan untuk diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan oleh KPK.
Bedanya Cegah dan Cekal
Persoalan pencegahan dan penangkalan pada kasus hukum sebenarnya diatur oleh Undang-undang Keimigrasian No 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian dan masih berlaku sampai dengan sekarang. Dikutip dari artikel berjudul Analisis Terhadap Keputusan Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia adanya aturan ini untuk menjamin kepastian hukum apakah penanganan dan kewenangan diserahkan kepada keputusan hukum atau administrasi.
Dalam hal ini telah jelas bahwa keputusan pencegahan dan penangkalan imigrasi berada keputusan administrasi negara, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atas dasar wewenang yang sah dan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan, yang artinya ada pada ranah hukum.
Cegah dalam KBBI berarti menahan atau merintangi. Sedangkan mencekal merupakan akronim dari ‘mencegah dan menangkal’. Dalam KBBI cekal berarti upaya menahan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Yang berwenang untuk melakukan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 38 Tahun 2021 menyebutkan bahwa menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. Pencegahan yang dimaksud diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia.
Pencegahan yang dimaksud pada pasal ini berbunyi, “Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.”
Untuk warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki aturan bahwa setiap WNI berhak untuk keluar masuk wilayah NKRI. Maka, dalam hal ini mencegah WNI keluar negeri harus disertai dengan kondisi dan alasan sangat khusus, serta ditetapkan dengan alasan tertulis.
Kondisi khusus yang dimaksud adalah setiap warga negara yang mengganggu atau menghambat pembangunan nasional, telah menimbulkan perpecahan, dan mengganggu stabilitas negara. Pihak yang dapat mengajukan pencekalan adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Ketua KPK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cegah tangkal atau cekal diatur oleh Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1981 tentang Pencegahan dan Penangkalan. Di dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk melakukan perjalanan keluar dari wilayah republik Indonesia. Sedangkan, penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Republik Indonesia.
SAVINA RIZKY HAMIDA | BAGUS PRIBADI I NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI
Pilihan Editor: KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya