TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Kedua terdakwa adalah anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Aprijon dan Masduki Khamdan Muchamad.
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat (Aprijon) dan terdakwa tujuh (Masduki Khamdan Muchamad) ditolak,” ucap Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa yang disampaikan melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan di dalam persidangan. Mengenai keberatan terdakwa yang menyatakan surat dakwaan telah kedaluwarsa, majelis hakim menyatakan hal itu bukanlah kewenangan dari majelis yang memeriksa perkara tersebut.
Karena itu, surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.
Sebelumnya, kuasa hukum Aprijon dan Masduki menyampaikan nota keberatan yang pada pokoknya mendalilkan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Keduanya juga kompak menyatakan surat dakwaan kedaluwarsa.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwa dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur tersebut atas dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024.
“Laporan yang dibuat oleh Panwaslu Luar Negeri di Kuala Lumpur, Malaysia kepada penyidik kepolisian pada Gakkumdu telah kedaluwarsa karena melampaui batas waktu 14 hari kerja sejak laporan diregistrasi,” kata kuasa hukum terdakwa Aprijon, Emil Salim, dalam persidangan.
Emil menyebutkan penyidikan perkara yang menjerat kliennya itu bermula dari temuan Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur pada 22 Januari lalu. Temuan tersebut baru diteruskan ke penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu setelah 28 hari atau pada 19 Februari 2024.