Adapun kuasa hukum terdakwa Masduki Khamdan, Akbar Hidayatullah, menyatakan surat dakwaan kedaluwarsa karena telah melampaui batas. Akbar mengklaim, ketika jaksa penuntut umum mendakwa kliennya, dia tidak mendapat berkas dakwaan.
“Kami tidak mendapatkan berkas dari penuntut umum terkait temuan, rekomendasi Panwaslu sehubungan dengan pelanggaran penetapan DPS, DPSHP dan DPT,” kata Akbar.
Eksepsi hanya diajukan oleh dua dari total tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur yang didakwa secara bersamaan dalam perkara ini. Lima terdakwa lainnya adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil.
Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data (coklit) ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Ketujuh terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADIL AL HASAN | ANTARA
Pilihan editor: Polri Bilang Fredy Pratama Rekrut Anggota untuk Bentuk Jaringan Baru, Ini Alasannya