TEMPO.CO, Jakarta -Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini, Kamis, 14 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semula, sidang dijadwalkan pukul 10.35 tapi hingga pukul 18.00, sidang tak kunjung mulai.
Belum diketahui penyebab dibatalkannya persidangan ini. Namun, sesuai dengan informasi yang diperoleh Tempo dari petugas keamanan Pengadilan, Adam Deni tidak hadir karena sakit.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melaporkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat Sahroni kerena keberatan dengan peryataan-pernyataan Adam yang dinilai hanya tuduhan tanpa bukti.
Menurut politikus NasDem itu, Adam Deni harus mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebut dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Oleh karena itu, anggota legislatif itu menempuh jalur hukum. "Mau bungkam apanya emang? (Langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," ujarnya.
Ahmad Sahroni mengungkapkan belum lama mengenal Adam Deni. Ia baru bertemu dengan pegiat media sosial itu saat di Bali.
Pada persidangan sebelumnya, Dalam persidangan, jaksa mendakwanya melakukan penistaan. Pernyataan Adam Deni yang dimaksud jaksa adalah saat dia bersiap menjalani sidang putusan kasus ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh politikus Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Jaksa menyebut bentuk pencemaran nama baik lainnya yang dilakukan Adam Deni, yaitu saat menyatakan ada “pesanan” terhadap hakim untuk menghukumnya di perkara akses ilegal. Sesuai dengan isi surat dakwaan, Adam Deni juga menyebut Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan ada upaya membayar aparat hukum sebesar Rp 30 miliar untuk memenjarakan dirinya.
Pilihan Editor: Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan