TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atau Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas tim inspektorat, atasan langsung dengan Biro Hukum dan Biro SDM KPK sebagai upaya pemeriksaan hukuman disiplin pegawai. "Tim pemeriksa disiplin ini sudah melakukan permintaan keterangan sebagai saksi terhadap 8 pegawai rutan," kata dia di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.
Cahya mengatakan, sejak 29 Februari hingga 7 Maret 2024 timnya sudah melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin. Ia merujuk ketentuan dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin dilakukan tujuh hari kerja sebelum pemeriksaan.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggaran disiplin rutan dimulai kembali pada 14-21 Maret 2024 secara maraton. "Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka akan diberhentikan sementara sesuai aturan yg berlaku," kata Cahya.
Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai khususnya petugas rutan. "Kami juga secara berkala melakukan sidak di rutan. Kami melengkapi CCTV di beberapa titik yang tak terlihat atau serta pengawasan berjenjang dari atasan," ujarnya.
KPK juga telah meminta maaf kepada publik atas penahanan dan penetapan 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK. “Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jumat, 15 Maret 2024.
Ghufron mengatakan kasus pungli di Rutan KPK telah mencederai nilai integritas segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Ia mengaku bertanggungjawab penuh dan memastikan secara paralel menindaklanjuti kasus itu. “Kami tindaklanjuti penegakan pelanggaran kode etik, yang dilakukan Dewan Pengawas, 78 oknum pegawai telah dijatuhi hukuman etik. Penegakan pelanggaran disiplin, yang dilakukan oleh Inspektorat dengan meminta keterangan terhadap para pegawai rutan dan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin,” kata Ghufron.
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Minta Maaf ke Publik atas Penetapan Tersangka 15 Pegawai di Kasus Pungli Rutan KPK