TEMPO.CO, Jakarta - Annisa Azzahra, 27 tahun asal Bogor, penyedia jasa titip atau jastip dari Bangkok, Thailand, dan Kuala Lumpur, Malaysia, mengaku tidak terpengaruh dengan aturan terbaru dari Bea Cukai Soekarno-Hatta yang membatasi barang bawaan impor dari luar negeri.
Dia selalu taat aturan sejak berkecimpung di dunia usaha jastip atau hand carry sejak Agustus 2023. Setiap kali dia belanja barang jastip, jumlahnya tidak lebih dari US$500. “Soalnya aku kalau hand carry pasti sesuai aturan, selama belanjaan kita enggak lebih dari $500 tuh aman kok,” katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Bila membeli barang lebih dari batas barang bawaan pesawat yaitu sebanyak 30 kilogram, dirinya menggunakan jasa pengiriman cargo laut yang biaya kirimnya sudah termasuk pajak dan lainnya. “Pernah 50-60 kilogram, sisanya aku cargo-in,” ucapnya. Biaya yang harus ia bayar saat itu sebanyak Rp3-4 juta.
Pada Rabu, 13 Maret lalu, dia baru pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia, membeli barang jastip. Ketika sampai di Cengkareng, ia tidak ada masalah dengan Bea Cukai. “Mungkin karena barang bawaanku juga masih batas wajar yah, cuma satu koper besar dan koper kecil,” ucap dia.
Mulki Syadiah, penyedia jastip barang dari Jepang, Bangkok, Thailand, Kuala Lumpur, Malaysia, hingga Turki juga tidak terpengaruh aturan bea dan cukai yang baru. Sama seperti Annisa, Mulki juga menggunakan layanan kargo jika barang pesanan jastip yang ia beli melebihi batas yang ditentukan. Namun, Mulki juga pernah menggunakan jasa lain, yaitu jasa jual bagasi. “Titip bagasi aja,” ujarnya.
Pengalamannya menjual barang jastip dari luar negeri selama 4 tahun tak selalu mulus. Satu tahun kebelakang, 20 pieces sepatu yang dibeli dari Jepang, terpaksa harus tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta dan dimusnahkan. “Udah diurus juga tapi tetep enggak bisa diambil,” ucap Mulki. Sebagai gantinya kepada konsumen, ia mengembalikan uang yang sudah dibayar.
Selanjutnya penyedia jastip juga menggunakan jasa penjual bagasi...