TEMPO.CO, Jakarta - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Sebanyak 593 butir obat terlarang yang terdiri dari 423 butir Tramadol dan 170 butir heximer siap jual.disita dari toko penjual obat-obatan daftar G tanpa izin berkedok menjual komsetik itu. "Modusnya toko kosmetik," ujar Kapolsek Karawaci, Komisaris Antonius, Senin 18 Maret 2024.
Selain menyita ribuan butir Tramadol dan Exsimer, polisi juga menangkap pelaku penjualan berinisial SA, 20 tahun. "Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Antonius.
Antonius mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat jika toko komestik tersebut menjual obat obatan terlarang. Dari hasil penggerebekan dilakukan, kata Antonius, polisi juga menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar.
Antonius menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. "Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang."
Menurut Antonius, pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pilihan Editor: Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang