Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Permohonan Ibu Rumah Tangga Agar Ganja Medis Dilegalkan untuk Pengobatan

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan tentang legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan gugatan legalitas ganja pada perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Gugatan legalitas ganja itu diajukan oleh Pipit Sri Hartanti, ibu rumah tangga dan Supardji, karyawan swasta. Keduanya menginginkan ganja medis bisa digunakan sebagai terapi pengobatan. Namun saat ini pemanfaatannya terhalang oleh adanya ketentuan larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Sebab itu para pemohon meminta agar Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Mahkamah, sikap atau keputusan pemerintah Indonesia tidak terlibat dalam kewajiban terhadap Mahkamah Internasional menyangkut interpretasi dan penerapan Konvensi Tunggal Narkotika. Terutama jika terjadi perselisihan bersifat politis. Yang merupakan bagian kebijakan politik luar negeri Indonesia sebagai suatu negara berdaulat. 

"Terutama berdaulat dalam menentukan sikap politik luar negeri untuk terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika agar tidak terjadi instabilitas keamanan dalam negeri," kata hakim MK, Guntur Hamzah.

Itu menunjukkan Indonesia berdaulat dalam membangun sinergi--tidak terlibat kewajiban terhadap Mahkamah Internasional menyangkut interpretasi dan penerapan Konvensi Tunggal Narkotika. Guntur mengatakan Indonesia sebagai suatu negara berdaulat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terutama berdaulat dalam menentukan sikap politik luar negeri untuk terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika agar tidak terjadi instabilitas keamanan dalam negeri," tutur Guntur. 

Di samping itu, sikap itu menunjukkan Indonesia berdaulat dalam membangun sinergi dan kerja sama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika yang dilakukan secara terarah, maksimal, dan kolaboratif.

Adapun dalam pertimbangannya, Guntur mengatakan Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19. Sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan. Menurut dia, belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian komprehensif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

"Maka keinginan menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk alasan rasionalnya diterima," ujar Guntur. Dia meminta pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Menurut Guntur, hal itu diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.

Pilihan Editor: Setelah Ultimatum dari Otorita IKN, Muncul Surat Peringatan Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

1 hari lalu

Pada Senin (5/2), Istana Buckingham mengumumkan bahwa Raja Charles III didiagnosis menderita kanker. Istana juga mengatakan bahwa sang Raja telah mulai menjalani perawatan. REUTERS/Toby Melville
Raja Charles III Siap Kembali Bertugas

Raja Charles III sudah mendapat izin dari tim dokter untuk kembali bertugas setelah menjalani pengobatan kanker.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

1 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.