TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati ketentuan pemilihan dan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dalam draf terbaru RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.
Kesepakatan tersebut disambut baik Fraksi Golkar DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco berharap pilkada satu putaran akan menjadikan Jakarta lebih baik setelah ibu kota pindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
"Kami menyambut baik dengan adanya keputusan itu, karena memang ketika status DKI dicabut maka harapan kami dia kembali pada provinsi umum," kata Baco di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 seperti dikutip Antara.
Dia berharap pilkada satu putaran ini mampu menciptakan Jakarta menjadi lebih hidup dengan difokuskan menjadi kota pariwisata dan ekonomi. Dia sudah memperhitungkan pilkada satu putaran membuat kasus politik uang berkurang dan partai bisa lebih menghemat dana. "Politik uang berkurang termasuk uang partai juga lebih hemat," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ nantinya dipilih secara langsung melalui pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus satu.
“Jadi bisa kita putuskan, kita untuk pemilihan tetap, 50 plus satu,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret lalu.
Rapat itu dihadiri perwakilan pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.