Pemerintah juga mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih melalui pilkada satu putaran. Sebelumnya, terdapat wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf RUU DKJ yang merupakan usulan inisiatif DPR.
Selama ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta diatur mirip dengan pilpres, yaitu baru dinyatakan menang jika sudah mendapatkan 50 persen plus satu suara. Namun, dalam usulan pemerintah, calon gubernur dan wakil gubernur cukup mendapatkan suara terbanyak untuk dinyatakan menang.
Baleg DPR mengatakan usulan dari pemerintah itu juga sudah mempertimbangkan aspek sosiologis dan pembiayaan Pilkada DKJ. Dengan perubahan tersebut, Pilkada Jakarta dua putaran seperti pada 2017 tidak akan terjadi lagi.
“Karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Begitu ya?” ujar Supratman. Dia pun menanyakan persetujuan para peserta rapat hari ini. "Setuju ya? Setuju?" tanya Ketua Baleg DPR itu yang dijawab setuju oleh hadirin rapat.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Dugaan Fraud LPEI: KPK Tepis Tudingan Berebut Perkara dengan Kejaksaan Agung