Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Prioritas di Jalan

image-gnews
Pengendara sepeda motor melintas setelah menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 Juli 2023. Pengendara sepeda motor seringkali melanggar aturan dengan menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup saat kereta api akan lewat. TEMPO/Prima Mulia
Pengendara sepeda motor melintas setelah menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 Juli 2023. Pengendara sepeda motor seringkali melanggar aturan dengan menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup saat kereta api akan lewat. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta api menjadi kendaraan prioritas di jalan karena peran pentingnya dalam transportasi massal serta keselamatan pengguna jalan.

Seorang pengendara motor tewas tertabrak Kereta Api Sritanjung relasi Ketapang-Lempuyangan di antara Stasiun Mangli-Rambipuji, Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 09.40 WIB. Berdasarkan informasi dari pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, insiden itu terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan pada saat KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Jember melintas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 132 km 188+5 antara Stasiun Mangli-Rambipuji, ada kendaraan bermotor yang akan melintas di perlintasan sebidang tak terjaga. "Masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali kali, namun pengendara tersebut tidak mengindahkan, sehingga insiden tersebut tidak terhindarkan," kata Cahyo dalam keterangan tertulis yang dikutip TEMPO, Jumat, 29 Maret 2024.

Namun apakah prioritasnya diatur dalam undang-undang? Berikut adalah penjelasan mengenai kendaraan-kendaraan yang termasuk kategori prioritas di jalan.

Kendaraan Prioritas

Dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan-kendaraan ini memiliki prioritas di jalan karena mereka sedang melakukan tugas penting dalam menyelamatkan nyawa manusia. Begitu pula dengan kendaraan yang membawa pejabat negara atau iring-iringan pengantar jenazah, mereka juga diberikan hak utama untuk mendahului kendaraan lainnya.

Mengapa Kereta Lebih Didahulukan?

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, namun kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena mereka tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massa yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi.

DAVID PRIYASIDARTA| BPK.GO.ID | DEPHUB
Pilihan editor: jalur Kereta Cilame Padalarang Longsor Dini Hari Dua Kereta Sempat Tertahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

1 hari lalu

Tangier, Maroko. Unsplash.com/Raul Cacho Oses
Spanyol dan Maroko Berencana Bangun Jalur Kereta Api Bawah Selat Gibraltar

Proyek pembangunan jalur kereta api dimulai dengan menghidupkan kembali rencana terowongan bawah laut antara Spanyol dan Maroko


Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

1 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024.


Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

2 hari lalu

Penumpang antre untuk pemeriksaan tiket di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.


KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

2 hari lalu

Suasana Stasiun Tugu Yogyakarta Kamis 11 April 2024. Dok.istimewa
KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..


PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

3 hari lalu

Warga melihat mobil yang tertabrak kereta api di Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan yang melibatkan mobil dengan nomor polisi AD 8704 DO dan kereta api Argo Wilis di perlintasan tanpa palang pintu tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu orang meninggal dunia. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

3 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

3 hari lalu

Calon penumpang kereta api antre untuk melakukan pembatalan keberangkatan di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Ahad, 14 Januari 2024. ANTARA/Didik Suhartono
Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.


Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

3 hari lalu

KA Pandalungan berhenti setelah tertabrak minibus hingga menewaskan empat orang di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 7 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Tangkapan layar
Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember


Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

4 hari lalu

Penumpang kereta api tambahan Lodaya Bandung Solo memasuki gerbong di Stasiun Bandung, Jawa Barat, 26 Desember 2023. Selama libur Nataru 2023 jumlah penumpang kereta api di wilayah Daop 2 Bandung mengalami lonjakan. Sehari sebelum Natal sebanyak 48.664 penumpang berangkat dari stasiun-stasiun kereta di wilayah Daop 2 Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.


KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

4 hari lalu

Calon penumpang berjalan menuju gerbong Kereta Api Majapahit Generasi Baru jurusan Malang-Jakarta saat pemberangkatan perdana di Stasiun Malang, Jawa Timur, Senin, 25 Maret 2024.  Fasilitas ini diharapkan membuat penumpang akan lebih nyaman saat menggunakan moda transportasi itu untuk mudik Lebaran. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang