TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta komisi antirasuah transparan dalam menangani dugaan pemerasan jaksanya terhadap seorang saksi senilai Rp 3 miliar.
“Perihal bagaimana progresnya sekaligus asas kepastian hukum termasuk juga asas praduga tak bersalah. Dan itu harus cepat dilakukan untuk disampaikan ke publik apakah benar atau tidak adanya dugaan pemerasan,” kata Yudi saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Maret 2024.
Yudi menyayangkan langkah Dewas KPK yang tak melakukan sidang etik atas laporan pemerasan itu. Namun, ia mengatakan nota dinas dari Dewas KPK harus ditindaklanjuti Deputi Penindakan untuk melakukan penyelidikan.
Menurut dia, ketika Dewas KPK merekomendasikan kasus dugaan pemerasan ke ranah pidana, tentu ada bukti yang mengarah ke pidana dan bukan etik.
“Bergulirnya isu ini merupakan pertaruhan integritas dan kepercayaan KPK di mata masyarakat yang kembali dilanda kasus korupsi ditubuhnya,” kata Yudi.
Dewas KPK mengatakan sudah menyampaikan informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi dengan besaran nilai sekitar Rp 3 miliar kepada Deputi Penindakan KPK.
“Laporan pengaduan tersebut sudah masuk sejak 2023. Pada 6 Desember 2023 Dewas sudah sampaikan nota dinas ke deputi penindakan dengan tembusan ke pimpinan agar ditindaklanjuti,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ditengarai, Jaksa KPK berinsial TI memeras seorang saksi sebesar Rp 3 miliar, untuk penanganan perkara di wilayah Lampung. Tim Penindakan KPK juga dikabarkan telah menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.
KPK sebelumnya dikabarkan tengah memastikan terlebih dahulu soal dugaan pemerasan jaksa terhadap seorang saksi itu. Hal itu karena berupa aduan masyarakat yang harus dibuktikan kebenaran substansinya.
KPK mengaku mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan masyarakat dan berkomitmen akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasinya.
Pilihan Editor: Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Lemtaki Duga Libatkan Pemegang Regulasi dan Penegak Hukum