MAKI Akan Gugat Praperadilan RBS tak Jadi Tersangka
Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mengajukan somasi ke Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam salinan somasi terbuka dengan nomor 199/MAKI-Somasi/III/2024 yang diterima Tempo, Boyamin menilai RBS merupakan aktor intelektual dan penikmat fulus dari kasus korupsi ini. Dia memastikan organisasinya akan menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bila somasi ini tidak mendapat respons yang memadai.
“MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai,” kata Boyamin dalam surat somasinya itu.
Tak hanya itu, Boyamin menuding RBS adalah terduga official benefit alias penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari aneka perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Karena itu, kata Boyamin, semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” kata Boyamin.
Boyamin juga menduga saat ini RBS kabur ke luar negeri. Ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia menilai Jaksa Agung bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Note Interpol untuk penangkapan melalui polisi internasional.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” kata dia.
Daftar 16 Tersangka Korupsi PT Timah Tbk
Perkara dugaan korupsi timah kembali menjadi buah bibir di masyarakat karena belakangan menjerat dua pengusaha beken, yaitu Helena Lim dan Harvey Moeis. Skandal mega korupsi ini disebut merugikan negara dan lingkungan hingga Rp 271 triliun.
Pakar Lingkungan Bambang Hero Saharjo mengatakan dirinya pernah diminta Kejaksaan Agung mengkaji kerugian akibat aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Ia turut menggandeng koleganya di Institute Pertanian Bogor, Jawa Barat, guru besar Ilmu Ekologi Hutan, Basuki Haris.
Keduanya menganalisis kerugian negara dan ekologis akibat penambangan ilegal melalui citra satelit sepanjang 2015-2022. Mereka juga menggelar pemeriksaan lapangan.
“Kami terkejut ada ratusan perusahaan yang beroperasi di balik kasus ini,” kata dia dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2023.
Tak hanya itu, dalam laporan Majalah Tempo juga disebut dampak tambang ilegal itu juga berdampak ke kerugian ekologis lain. Misalnya, hutan tropis seluas 460 ribu hektar hilang karena pertambangan dan perkebunan di Banga Belitung periode 2018-2023. Hingga 2018, total lubang yang terbentuk akibat tambang sebanyak 12.607 dengan luas dengan luas 15.579.747 hektare.
Kemudian, pada 2021-2023 tercatat sebanyak 27 orang meninggal dunia dan 20 lainnya terluka akibat kecelakaan tambang. Tak hanya itu, lubas bekas tambang yang belum direklamasi pun menyebabkan korban jiwa pada periode 2021-2023. Tercatat ada 21 kasus tenggelam dan 15 meninggal, 12 di antaranya anak-anak berusia 7-20 tahun.
Dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk sudah membekuk belasan tersangka. Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan menjadi 16 tersangka dengan menetapkan dua konglomerat Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tertuding dalam kasus yang merugikan negara ini.
“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Kerugian tersebut disebut berpotensi akan bertambah nominalnya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan saat ini institusinya sedang menghitung kembali jumlah kerugian negara, lingkungan, dan berdasarkan bertambahnya jumlah tersangka.
PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare.
Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024.
Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.
Berikut ini 16 nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.
1. Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
2. Direktur Keuangan Timah 2017-2018 Emil Ermindra
3. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021 Alwin Albar
4. Pengusaha di Bangka Belitung, SG alias AW
5. Pengusaha di Bangka Belitung, MBG
6. Direktur Utama PT CV VIP, HT alias ASN
7. Manajer Operasional Tambang CV VIP, AL
8. Mantan Komisaris CV VIP, BY
9. Direktur Keuangan Timah 2017-2018, Tamron Tamsil
10. Adik Tamron Tamsil, Toni Tamsil
11. General Manager PT Tinido Inter Nusa, Rosalina
12. Direktur PT SBS, RI
13. Direktur Operasi Produksi PT Timah 2017-2021, Suparta
14. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza
15. Pengusaha yang juga Manajer PT QSE Helena Lim
16. Pengusaha Harvey Moeis
Pilihan Editor: Kisruh TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob, Ini Penjelasan Wakil Duta Besar Jerman