TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan tidak pernah bertemu atau mengenal Enik Rutita alias Enik Walkonig, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa lewat ferienjob. Moeldoko mengatakan, dia juga baru tahu soal program ferienjob yang memberi peluang kerja bagi mahasiswa saat liburan.
"Siapa itu, kenal aja enggak," kata Moeldoko saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 2 April 2024.
Sebelumnya, Enik Walkonig, pemilik PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) mengatakan dirinya sudah mendatangi Kementerian Luar Negeri Eropa Amerika, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI), dan juga sudah memberi klarifikasi mengenai ferienjob ke Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada November 2023.
“Alhamdulillah sudah ditanggapi oleh Bapak Moeldoko waktu itu,” kata Enik saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut Moeldoko, jika Enik pernah datang ke KSP kemungkinan tidak membahas mengenai ferienjob karena dia baru tahu soal ferienjob pada dua minggu lalu. "Ya terus saya minta untuk dirapatkan," ucap purnawirawan TNI itu.
Kasus ribuan mahasiswa dikirim ke Jerman untuk bekerja dalam program ferienjob itu kini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang mahasiwa ke negara Jerman melalui program ferienjob pada pertengahan Maret lalu.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 orang mahasiwa yang sedang mengikut program Ferienjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa ini terbagi ke 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Polisi kemudian menetapkan lima orang tersangka yaitu dari Sihol Situngkir (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, MZ (laki-laki) 60 tahun. Dua tersangka lain berada di Jerman, yaitu Enik Rutita alias Enik Waldkonig (perempuan) 39 tahun, Ami alias Ami Ensch (perempuan) 37 tahun.
Para tersangka dikenakan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Ada juga pasal pidana tambahan dalam kasus ferienjob ini, yakni pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan yang ditujukan kepada pengurus PT SHB untuk mendirikan koorporasi dalam bidang usaha yang sama.
Pilihan Editor: Kado Rolls-Royce Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Disita Kejagung, Harganya Capai Rp25 Miliar