Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits

image-gnews
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Center for Environmental Law atau ICEL mengajukan amicus curiae untuk perkara yang menjerat aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang menolak tambak udang di Karimunjawa. Dalam perkara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN.Jpa Daniel didakwa melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik secara daring atas konflik lingkungan yang terjadi di Karimunjawa. 

Daniel Frits diproses hukum setelah melayangkan kritik berupa komentar di Facebook. Kritik itu membuat dirinya dilaporkan ke polisi pada akhir tahun 2022. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara sejak 1 Februari 2024.

“Perkara Daniel merupakan perkara yang tidak layak disidangkan dan seharusnya Daniel dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata ICEL dalam keterangan tertulis pada Selasa, 2 April 2024. Pengadilan Negeri Jepara dengan putusan yang akan membacakan vonis terhadap Daniel pada 4 April 2024 nanti. 

Ada tiga poin dalam amicus curiae ICEL yang mereka kirim ke Pengadilan Negeri Jepara. Pertama, Daniel merupakan pejuang Hak Asasi Manusia dan lingkungan dan proses peradilan pidana yang dihadapinya adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP. Kedua, ICEL menyampaikan bahwa anti-SLAPP sebagai instrumen perlindungan terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus diimplementasikan dalam perkara ini. 

“Perma No. 1 Tahun 2023 sebagai salah satu instrumen yang memuat mekanisme anti-SLAPP menekankan bahwa apabila pemeriksaan pokok perkara telah dilakukan dan hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang dituntutkan terhadap terdakwa terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maka hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” kata ICEL. 

Ketiga, ICEL berargumen bahwa tindakan warga Karimunjawa itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi. SKB UU ITE antara Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri menjelaskan beberapa catatan penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai tuntutan jaksa penuntut umum. ICEL menyebut catatan SKB tersebut berupa (1) perbuatan memiliki motif membangkitkan kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA dan (2) mengecualikan penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat sebagai perbuatan yang dilarang, kecuali dapat dibuktikan bahwa terdapat upaya menghasut, mempengaruhi, dan/atau mengadu domba. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dua hal tersebut sebenarnya sangat jelas tidak terpenuhi dalam perkara ini. Sehingga tindakan Daniel merupakan kebebasan berpendapat yang dilindungi. Pendapat Daniel juga perlu untuk dipandang sebagai suatu keutuhan untuk mengajak masyarakat lebih peduli dan berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan di Karimunjawa yang diduga tercemar akibat tambak udang ilegal,” kata mereka. 

Atas pertimbangan tersebut, ICEL merekomendasikan kepada majelis hakim untuk menyatakan aktivitas Daniel yang juga pejuang HAM merupakan SLAPP. Selain itu, ICEL juga meminta majelis hakim untuk menggunaka anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU PPLH, Pedoman Jaksa No. 8 Tahun 2022, dan Perma No. 1 Tahun 2023 dalam menangani perkara ini. 

“Menyatakan tindakan Daniel sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi baik oleh instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum nasional dan melepaskan Daniel dari segala tuntutan hukum dan memulihkan haknya,” kata ICEL. 

Pilihan Editor: Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. TEMPO/Imam Sukamto
KKP Sebut 46 Ribu Petambak Udang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan sebanyak 46 ribu petambak udang terancam kehilangan pekerjaan karena persoalan antidumping udang.


Layanan Listrik Hijau PLN Bantu Petani Tambak Udang di Sulsel

28 hari lalu

Tambak udang Vaname di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero) sukses membantu dan menghemat biaya operasional Rp15,8 juta per bulan. Tidak hanya itu, layanan Renewable Energy Certificate (REC) dari PLN juga membuka peluang usaha tersebut untuk menembus pasar ekspor. Dok. PLN
Layanan Listrik Hijau PLN Bantu Petani Tambak Udang di Sulsel

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero) sukses membantu usaha tambak udang vaname di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dalam menghemat biaya operasional Rp15,8 juta per bulan.


Putusan Bebas Kasus Ronald Tannur, Sivitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

33 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Putusan Bebas Kasus Ronald Tannur, Sivitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Mereka mengajukan Amicus Curiae atas vonis bebas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.


Todung Mulya Lubis Ajukan Uji Materi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di UU ITE ke MK

41 hari lalu

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan pose empat jari ketika ditanya soal konferensi pers bersama Tim Hukum Anies-Muhaimin usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Maret 2024. (Ist.)
Todung Mulya Lubis Ajukan Uji Materi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di UU ITE ke MK

Aktivis Daniel Frits Maurits Tangkisilan melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis mengajukan uji materil UU ITE dengan mendaftarkan ke MK.


Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

24 Juni 2024

Banjir merendam Kampung Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 24 Juni 2024. (Foto: Istimewa)
Terkini Ekbis: Banjir Lagi di Kawasan IKN, Tim Prabowo Jamin Tidak Akan Naikkan Rasio Utang hingga Anggaran Makan Bergizi Gratis Masuk Pos Cadangan

Terkini berita Ekonomi dan Bisnis hingga Senin malam, 24 Juni 2024 dimulai dari banjir kembali muncul di kawasan Ibu Kota Nusantara pada Ahad malam


MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

24 Juni 2024

Komisi IV DPR RI melakukan audiensi dengan Ketua Perwakilan Tambak Udang/Paguyuban Petambak Mulyo Karimunjawa, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia, Ketua Umum Forum Udang Indonesia, di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI  pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
MAI: Ada Potensi Besar dari Pengembangan Tambak Udang, Asal Tak Diganggu Narasi LSM

Indonesia memiliki garis pantai terpanjang nomor dua dunia setelah Kanada. Namun hanya bisa ada di posisi kelima produsen udang dunia


Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

24 Juni 2024

Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Tiga Juta Hektar Lahan Pesisir Indonesia Potensial Dijadikan Tambak Udang

Tiga juta hektar wilayah pesisir di Indonesia potensial untuk dibuka jadi tambak udang.


Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

24 Juni 2024

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Budidaya Udang Masih Mandek, Pemerintah Harus Permudah Izin Tambak

Sejumlah asosiasi petambak udang menilai potensi hasil udang Indonesia masih tertinggal jauh. Pemerintah diminta mempermudah izin tambak udang


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

21 Juni 2024

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

14 Juni 2024

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
KLHK Limpahkan Empat Pengusaha Tambak Udang Tersangka Perusakan Lingkungan Karimunjawa ke Kejaksaan

Limbah tambak udang dinilai merusak perairan Karimunjawa sehingga berdampak pada aktivitas wisata dan terumbu karang.