TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur PT Bhatara Titih Sempurna, Yollid Chollidin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. “Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Yollid Chollidin (Direktur PT Bhatara Titih Sempurna),” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu, 3 April 2024.
Ali belum menjelaskan detail perihal materi pemeriksaan pemanggilan Yollid Chollidin. “Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan,” katanya.
KPK telah menetapkan tersangka dan mencegah 3 orang ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan. Dugaan korupsi itu, perihal pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017 sampai 2022. Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
“Nanti ketika penyidikan cukup, pasti kami umumkan nama-nama tersangka termasuk konstruksi pasal-pasal dan kerugian negara yang sudah pasti,” kata juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024. Ali menduga ada rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Pilihan Editor: Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran Menggunakan Sepeda Motor, Ini Imbauan bagi Pemudik