TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjawab alasan tak melakukan sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar. “Tak ada kesimpulan dari Dewas yang menyatakan tak ada pelanggaran etik,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp pada Rabu, 3 April 2024.
Albertina Ho mengaku sudah memproses dugaan pemerasan Jaksa TI sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku. Namun, kata Albertina, Dewas KPK memiliki keterbatasan kewenangan. “Kami tak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penerimaan gratifikasi, untuk itu diserahkan kepada KPK untuk menindaklanjuti,” tuturnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengklarifikasi jaksa yang diduga memeras saksi senilai Rp 3 miliar, perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Dipanggil sepertinya sudah, diklarifikasi. Yang bersangkutan bilang 'lho uang ini hasil dari penjualan rumah'. Sejauh ini seperti itu,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Berdasarkan hasil proses penanganan kasus sementara di KPK, belum ada pihak yang menyatakan atau mengaku memberikan uang ke jaksa yang diduga melakukan pemerasan. Saat ini laporan pemerasan itu masih diteruskan ke Direktorat LHKPN, supaya didalami laporan harta kekayaan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil koordinasi Bidang Penyelidikandan dengan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, kata Alex, juga masih sumir. Sebab tak ada yang menyatakan memberikan uang senilai Rp 3 miliar. “Kalau tak salah itu selama tiga tahun. Jadi tak langsung Rp 3 miliar, kecil-kecil begitu,” ujarnya.
Alexander juga membantah dugaan pemerasan Jaksa KPK ini telah memasuki tahap penyelidikan. Ia menegaskan sampai saat ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau sprinlidik.
Pilihan Editor: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding