Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

image-gnews
Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Pernyataan itu disampaikan Hasbi Hasan seusai menerima vonis enam tahun penjara.

"Setelah konsultasi, kami akan melakukan banding," kata Hasbi Hasan, seusai bercakap-cakap dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Mendengar ucapan terdakwa Hasbi Hasan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Toni Irfan  menyampaikan mencatat pernyataan Hasbi Hasan. "Terdakwa secara tegas menyatakan di persidangan ini untuk mengajukan banding," tutur Toni.

Toni juga melempar pertanyaan kepada jaksa penuntut umum atau JPU yang duduk di sisi kiri Hasbi Hasan, menanggapi pernyataan banding tersebut. "Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir (tentang banding)," ujar seorang anggota JPU.

Setelah mendengar dua pendapat dari Hasbi Hasan dan anggota JPU, Toni kembali menjelaskan putusan yang baru dijatuhkan kepada Hasbi Hasan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Namun pemeriksaan dinyatakan selesai, dan sidang pun ditutup," ucap Toni, sembari mengetuk palu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam membacakan vonis atas kasus menerima suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun. "Denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Toni. Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Kasus ini bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto. Dalam kasus ini majelis hakim mengurai beberapa peristiwa yang disebut sebagai suap kepada Hasbi Hasan. Di antaranya pemberian tiga tas bermerek Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, dan merah, dan satu tas merek Dior berwarna pink ukuran sedang. Tas ini diberikan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton. Total ketiga tas bermerek senilai Rp 250 juta.

Kasus ini bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di MA. Belakangan Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto didakwah bersalah dalam kasus itu. Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, saat itu sedang berperkara di MA. Duit suap tersebut antara lain memuluskan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

3 jam lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

Para hakim juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan.


Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

5 jam lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

Audiensi para hakim dengan sejumlah lembaga sedang berlangsung di MA dan Kemenkumham.


Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

7 jam lalu

Suasana acara pemilihan ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat,  14 Februari  2017. TEMPO/Maria Fransisca
Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

Dua konglomerat diduga ikut menyokong kandidat pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan digelar pada 15 Oktober 2024 mendatang.


148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

13 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
148 Hakim akan Audiensi di MA dan Kemenkumham Hari Ini

Sebanyak 148 hakim dari berbagai daerah telah berkumpul di Jakarta.


Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

16 jam lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi selama cuti bersama.


Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Alasan Hakim Tetap Cuti Massal meski Sri Mulyani Disebut Sudah Sepakat Kenaikan Gaji

Para hakim akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan saat aksi cuti massal pekan depan.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, MA: Yang Penting tidak Mengganggu Persidangan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji


Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

2 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Pimpinan MA Jadwalkan Audiensi dengan Hakim Peserta Gerakan Cuti Bersama

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan datang ke Jakarta untuk mengikuti gerakan cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

2 hari lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

Audiensi merupakan bagian dari aksi cuti massal para hakim yang akan berlangsung pekan depan.