TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Pernyataan itu disampaikan Hasbi Hasan seusai menerima vonis enam tahun penjara.
"Setelah konsultasi, kami akan melakukan banding," kata Hasbi Hasan, seusai bercakap-cakap dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Mendengar ucapan terdakwa Hasbi Hasan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Toni Irfan menyampaikan mencatat pernyataan Hasbi Hasan. "Terdakwa secara tegas menyatakan di persidangan ini untuk mengajukan banding," tutur Toni.
Toni juga melempar pertanyaan kepada jaksa penuntut umum atau JPU yang duduk di sisi kiri Hasbi Hasan, menanggapi pernyataan banding tersebut. "Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir (tentang banding)," ujar seorang anggota JPU.
Setelah mendengar dua pendapat dari Hasbi Hasan dan anggota JPU, Toni kembali menjelaskan putusan yang baru dijatuhkan kepada Hasbi Hasan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Namun pemeriksaan dinyatakan selesai, dan sidang pun ditutup," ucap Toni, sembari mengetuk palu.
Dalam membacakan vonis atas kasus menerima suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun. "Denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Toni. Sebelumnya, dia dituntut pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Kasus ini bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto. Dalam kasus ini majelis hakim mengurai beberapa peristiwa yang disebut sebagai suap kepada Hasbi Hasan. Di antaranya pemberian tiga tas bermerek Hermes type lindy ukuran sedang berwarna biru, dan merah, dan satu tas merek Dior berwarna pink ukuran sedang. Tas ini diberikan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton. Total ketiga tas bermerek senilai Rp 250 juta.
Kasus ini bermula saat dia didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto, perihal pengurusan perkara di MA. Belakangan Hasbi bersama Dadan Tri Yudianto didakwah bersalah dalam kasus itu. Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, saat itu sedang berperkara di MA. Duit suap tersebut antara lain memuluskan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar