TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara. Hukuman itu akan dikurangi dengan masa kurungan yang dijalani Ghisca sejak November 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ghisca empat tahun penjara.
Kasus Ghisca bermula dari kasus penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta. Saat itu ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Metro Jakarta Pusat.
Polisi mengungkap modus penipuan yang dilakukan Ghisca kepada para korbannya. Kasus ini terungkap setelah Polres Jakarta Pusat menerima sejumlah laporan tentang penipuan modus jual-beli tiket Coldplay. Salah satunya kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay itu merugikan 400 orang dengan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.
Saat itu Polres Jakarta Pusat menjelaskan 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay kepada para reseller. Tercatat ada lima reseller membeli tiket dari satu orang yang sama. Sehingga total penipuan karcis Coldplay lebih 2.200 tiket. Dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Pilihan Editor: Ghisca, Penipu Tiket Konser Coldplay Dipanggil Dua Pengadilan Hari Ini, Orang Tuanya Juga Digugat Korban