TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi tambang menjadi perbincangan hari-hari ini. Terutama setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Korupsi bidang pertambangan terbilang ramai memang, Tempo.co memberitakan sedikitnya lima kasus besar dalam kurun dua tahun belakangan.
Berikut sejumlah kasus korupsi di tambang
1. Korupsi tambang PT Timah Tbk, kerugian negara Rp271 triliun
Korupsi tambang PT Timah Tbk di Bangka Belitung ramai dibincangkan lantaran diduga merugikan negara dengan nilai yang fantastis. Besarannya hingga Rp271 triliun. Dalam praktiknya, kasus ini turut melibatkan sejumlah nama beken, seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE Helena Lim.
“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan itu ditaksir hingga Rp 271 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi Minggu, 10 Maret 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan Harvey berperan dalam melobi sejumlah perusahaan untuk menyetujui penambangan ilegal. Pada 2018 hingga 2019, Harvey disebut menghubungi Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuannya untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di kawasan IUP PT Timah Tbk,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Harvey diketahui menjadi tersangka ke-16 usai Helena Lim lebih dulu ditahan Kejagung. Kuntadi menyebut Helena cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah. Dia bertindak sebagai pihak penyedia fasilitas dan sarana kepada para pemilik smelter di wilayah IUP PT Timah Tbk. Saat diperiksa, Helena berdalih hanya menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaannya.
2. Korupsi kontrak pemurnian anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam), kerugian negara Rp100,7 miliar
Pada Januari 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
Setelah menetapkan tersangka, KPK juga menahan Dodi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Dodi Martimbang akan ditahan oleh KPK dalam rentang waktu 17 Januari hingga 5 Februari 2023. “Tersangka DM akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kala itu.
Alex menjelaskan duduk perkara bermula saat PT Antam hendak melakukan kontrak karya terkait pemurnian anoda logam. Dodi selaku pengambil kebijakan lalu memilih PT Loco Montrado (PT LM) menggantikan perusahaan sebelumnya tanpa ada alasan mendesak. Dodi memilih PT LM untuk melakukan kerja sama tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam Tbk.
Syahdan, Alex menyebut pasca adanya perjanjian kontrak karya tersebut muncul berbagai masalah dalam pengerjaan tambang. Misalnya saja setelah ada audit internal PT Antam ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT LM kepada PT antam. Akibat perbuatan Dodi, sebagaimana penghitungan BPK RI, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar.
Selanjutnya: Korupsi tambang di Antam