5. Kasus korupsi izin tambang di Tanah Bumbu, kerugian negara Rp118 miliar
Dinukil dari Koran Tempo, edisi Rabu 22 Juni 2022, KPK menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming, sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu sejak pekan lalu. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti.
“Suatu kasus naik ke tahap penyidikan tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti yang dimaksud, termasuk dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata Ali, Selasa, 21 Juni 2022.
Ali menyebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lainnya. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik pihak swasta maupun aparatur sipil negara yang mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut. Dua orang di antaranya yang sudah diperiksa penyidik KPK adalah Mardani dan Rois Sunandar, adik Bupati, pada 2 dan 9 Juni.
Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu serta Rois ke luar negeri pada 16 Juni. Dalam surat itu, KPK menjelaskan bahwa Maming telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi ihwal pemberian IUP di Tanah Bumbu.
Ketua PDIP Kalimantan Selatan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut disangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 11; Pasal 12 huruf a, b, dan f; serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur tentang suap dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pada Februari 2023, PN Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada Mardani H Maming berupa 10 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Kader PDIP itu diduga menerima suap Rp 118 miliar. Mardani juga didenda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA I ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR I MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk., Begini Awal berdiri BUMN Pertambangan Timah