Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

image-gnews
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Iklan

5. Kasus korupsi izin tambang di Tanah Bumbu, kerugian negara Rp118 miliar

Dinukil dari Koran Tempo, edisi Rabu 22 Juni 2022, KPK menetapkan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming, sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu sejak pekan lalu. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti.

“Suatu kasus naik ke tahap penyidikan tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti yang dimaksud, termasuk dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut,” kata Ali, Selasa, 21 Juni 2022.

Ali menyebutkan alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lainnya. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik pihak swasta maupun aparatur sipil negara yang mengetahui kasus dugaan korupsi tersebut. Dua orang di antaranya yang sudah diperiksa penyidik KPK adalah Mardani dan Rois Sunandar, adik Bupati, pada 2 dan 9 Juni.

Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu serta Rois ke luar negeri pada 16 Juni. Dalam surat itu, KPK menjelaskan bahwa Maming telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi ihwal pemberian IUP di Tanah Bumbu.

Ketua PDIP Kalimantan Selatan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut disangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 11; Pasal 12 huruf a, b, dan f; serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur tentang suap dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada Februari 2023, PN Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada Mardani H Maming berupa 10 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan. Kader PDIP itu diduga menerima suap Rp 118 miliar. Mardani juga didenda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID   |  MELYNDA DWI PUSPITA  I  ROSNIAWANTI FIKRY TAHIR  I  MAJALAH TEMPO | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk., Begini Awal berdiri BUMN Pertambangan Timah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

39 menit lalu

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Dok. KPK
Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.


Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

1 jam lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai rapat dengar pendapat dengan PT Vale Indonesia dan Mind ID di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

1 jam lalu

Personel Satpol PP Kota Depok saat mencopot spanduk Supian Suri di sekitar Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis, 16 Mei 2024. Foto : Istimewa
Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.


GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

1 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa


Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?


Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

3 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

3 jam lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

8 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

8 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.