3. Korupsi pemalsuan dokumen izin tambang oleh anggota DPR, kerugian negara Rp40 triliun
Dilansir dari Koran Tempo terbitan Rabu, 16 Agustus 2023, Kejagung menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Duduk perkara bermula saat PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, perusahaan milik terpidana skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Dalam perkara gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Kejagung menjadi pihak turut tergugat karena obyek sengketa berupa lahan tambang batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kutai Barat, disita dalam skandal Jiwasraya.
Menurut Ketut, hakim PN Jakarta Selatan semula mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Sandawar Jaya pada 14 Juni 2023. Pengadilan memerintahkan agar aset sitaan Kejaksaan dalam skandal Jiwasraya dikembalikan. Selain itu, pengadilan menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik lahan tambang yang sah.
Oleh karena itu, PT Gunung Baru Utama dan pihak lain diperintahkan segera mengosongkan area pertambangan dan menyerahkannya kepada penggugat. Hakim juga menghukum PT Gunung Baru Utama untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.
Setelah digugat, Kejagung lantas mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Selama proses sidang perkara perdata itulah Kejaksaan mengendus adanya dugaan pemalsuan dokumen. Ismail Thomas, yang juga Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, ditengarai terlibat dalam pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya yang diduga dilakukan pada 2021.
“Dokumen itu yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejaksaan Agung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya,” kata Ketut. “Dalam dua kasus itu, total kerugian mencapai Rp 40 triliun.”
4. Kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam di Konawe Utara
Pada Juni 2023 lalu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sedang mengusut kasus korupsi tambang nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di blok Mandiodo- Lasolo-Lalindu di Kabupaten Konawe Utara (Konut). Meski demikian, sebenarnya kejaksaan telah mulai menyidik kasus ini pada Februari 2023.
Investigasi Majalah Tempo edisi Januari 2023, menemukan perusahaan tambang mencuci nikel hingga ke smelter. Pengiriman itu sukses karena menggunakan dokumen perusahaan pemegang IUP yang memiliki izin lengkap seperti RKAB juga IPPKH. Para penambang menyebutnya dokumen terbang alias “dokter”.
Kejati Sultra telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah serta pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (LAM) berinisial GAS. Kepala Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, GAS berperan dalam pelaksanaan Kerjasama Operasi (KSO) di wilayah PT Antam di Mandiodo dengan PT Lawu dan Perusda sejak 2021 hingga 2023.
“Penyidik melihat ada peran dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KSO. Ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan PT Antam KSO dengan Perusda dan PT Lawu. Lalu sebagian kecil dijual ke Antam namun lebih besar dijual ke luar menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ke Morosi dan tempat lainnya,” kata Ade, pada sejumlah awak media, Senin malam, 19 Juni 2023.
Selanjutnya: Korupsi tambang di Tanah Bumbu