Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

image-gnews
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masih dalam tahap proses di Pengaduan Masyarakat (Dumas).

JATAM telah melaporkan Bahlil ke KPK atas dugaan korupsi terkait pencabutan izin tambang. Bahlil diduga meminta komisi kepada perusahaan-perusahaan yang menginginkan izinnya dipulihkan.

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK, Ali Fikri, proses pengaduan masyarakat memiliki batas waktu selama 40 hari kerja dan hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor.

“Pengaduan masyarakat, kan, batasannya itu 40 hari kerja. Dan itu hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Ali Fikri menjelaskan bahwa secara teknis KPK tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelapor, termasuk terkait laporan JATAM terhadap Bahlil ke KPK.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, mengatakan bahwa langkah organisasinya melaporkan Bahlil ke KPK adalah upaya untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.

"KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius," kata Melky di depan Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Maret 2024.

Majalah Tempo juga melakukan investigasi terhadap dugaan permainan izin tambang yang dilakukan oleh Bahlil. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mematok tarif atau komisi sebesar Rp 5-25 miliar untuk memulihkan izin usaha pertambangan yang telah dicabut.

Bahlil tidak memberikan jawaban terkait laporan tersebut saat dimintai konfirmasi. Namun, belakangan ia membantah melakukan permainan izin tambang dan meminta komisi saat rapat bersama DPR RI.

Bahlil juga melaporkan liputan Tempo ke Dewan Pers, meskipun Dewan Pers menyatakan bahwa liputan tersebut tidak melanggar etika jurnalistik. Dewan Pers memerintahkan Tempo untuk meminta maaf terkait kesalahan keterangan yang disampaikan di sampul, di mana Tempo menyebut "Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel" padahal seharusnya tertulis "ratusan" izin usaha nikel yang dicabut oleh Bahlil. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahlil pun melaporkan sumber anonim Tempo ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik, yang dikritik oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) karena dianggap sebagai langkah yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Mengapa Bahlil Dilaporkan?

Dilansir dari Jatam,org, Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin pertambangan di Indonesia setelah menerima kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak 2021.  Jokowi mengeluarkan beberapa keputusan presiden yang memberikan wewenang kepada Bahlil untuk mencabut izin usaha tambang dan konsesi lahan yang tidak produktif.

JATAM menyatakan kekhawatirannya bahwa pemberian wewenang yang besar kepada Bahlil oleh Presiden Jokowi, serta dugaan tarif atau komisi yang diminta oleh Bahlil kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan kembali izin tambangnya, memiliki indikasi koruptif.

JATAM juga mengidentifikasi beberapa jenis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahlil, termasuk gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Mereka menekankan pentingnya KPK untuk segera menyelidiki laporan tersebut agar fakta-fakta yang telah terungkap dapat diungkapkan kepada publik.

JATAM berharap agar KPK dapat bekerja dengan cepat setelah pelaporan ini dilakukan, guna memperjelas gambaran lengkap tentang dugaan korupsi yang terjadi, termasuk siapa saja yang mungkin telah mendapat keuntungan dari tindakan tersebut.

MICHELLE GABRIELA  | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Gurita Bisnis Bahlil Disorot JATAM sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowu-Ma'ruf Amin Rp 30 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

1 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

4 jam lalu

Suasana nonton bareng laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan Presiden Joko Widodo bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Suasana Jokowi, Budi Arie, hingga Bahlil Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan

Jokowi tampak antusias melihat tayangan besar yang menempel di dinding ruang utama Istana Negara.


Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

5 jam lalu

Para menteri Presiden Jokowi ikut nobar laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin malam, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Para Menteri Jokowi Ikut Nobar Timnas U-23 vs Uzbekistan di Istana

Presiden Jokowi mengundang relawan dan Menteri untuk hadir ke Istana menyaksikan dan nonton bareng semifinal AFC U-23 Indonesia lawan Uzbekistan.


Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

6 jam lalu

CEO Microsoft  Satya Nadella bertemu CEO Xiaomi Lei Jun di kantor pusat Xiaomi. Kredit: Facebook/Xiang Wang
Jokowi Bertemu CEO Microsoft Besok, Bahas Potensi Investasi Rp 14 Triliun

Investasi Microsoft tersebut bakal tersebar dalam beragam bentuk termasuk salah satunya untuk pengembangan talenta digital.


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

6 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

6 jam lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Perludem Prediksi Jokowi Bakal Cawe-cawe di Pilkada 2024

Perludem menilai politisasi bansos dan mobilisasi aparat akan tetap terjadi di Pilkada 2024.


Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

7 jam lalu

Presiden Jokowi (kanan) berusaha melewati hadangan pemain SSB Gorontalo United di Lapangan Kompi Bantuan, Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu, 21 April 2024. Presiden didampingi sejumlah menteri bermain sepak bola bersama tim SSB Gorontalo United di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama dua hari di Gorontalo. ANTARA/Adiwinata Solihin
Jokowi Kumpulkan Relawan di Istana, Nobar Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan

Presiden Jokowi nonton laga Tim Nasional atau Timnas U23 Indonesia melawan Uzbekistan dalam semifinal piala Asia.


Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

8 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.