TEMPO.CO, Jakarta - Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat TPPU adalah suatu kejahatan yang melibatkan proses penyamaran atau pengelabuan terhadap asal-usul dana yang berasal dari aktivitas ilegal agar terlihat sah secara hukum. Kegiatan ilegal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau tindakan ilegal lainnya.
Tujuan dari TPPU adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal. Tindak pidana pencucian uang diatur oleh perundang-undangan Indonesia, khususnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dan UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindakan ini dilarang oleh negara sehingga akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda bagi pelakunya. Uang yang diperoleh dari kejahatan dianggap sebagai uang “kotor,” dan melalui proses pencucian uang dilakukan dengan upaya untuk menyamarkan asal usul uang tersebut sehingga terlihat legal.
Istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali di Amerika Serikat pada 1920. Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, pada saat itu, para mafia Amerika Serikat mendapatkan uang dari hasil uang dari tindakan-tindakan illegal, seperti pemerasan, perjudian, prostitusi, penjualan minuman beralkohol illegal, dan perdagangan narkotika.
Guna menyembunyikan uang yang diperoleh dari tindakan-tindakan illegal, maka para mafia tersebut melakukan strategi dengan menggabungkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah.
Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian, yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat. Usaha pencucian ini semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini. Karena itu, istilah pencucian uang yang dikenal seperti sekarang ini berasal dari peristiwa tersebut.
Beberapa hal yang termasuk tindak pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
YOLANDA AGNE | NAOMY A. NUGRAHENI | RISMA KHOLIQ
Pilihan editor: Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal