TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengakui bahwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan salah satu janji kampanye dalam Pilkada 2019. Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 April 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi dari Eltinus terkait pembangunan gereja tersebut.
Eltinus menjawab bahwa awalnya dia memang berniat untuk membangun gereja tersebut dan hal itu menjadi salah satu dari janji kampanyenya.
“Awalnya saya berniat membangun gereja, itu memang saya punya kampanye,” kata Eltinus menjawab Jaksa.
Dia juga mengonfirmasi bahwa rencana pembangunan gereja tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setelah melalui proses pembahasan.
Eltinus Omaleng saat ini merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Dia sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin, 17 Juli 2023. Namun, KPK masih akan menindaklanjuti kasus tersebut jika menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.
KPK menetapkan Eltinus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sejak 2022. Dia diduga terlibat dalam pengaturan proses tender agar perusahaan rekanannya dapat menjadi pelaksana proyek tersebut. KPK juga menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara, menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 46 miliar.
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar, sementara Eltinus diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.
Siapa Eltinus Omaleng?
Eltinus Omaleng, yang lahir pada 15 Oktober 1972 dari Suku Amungme, telah menjabat sebagai Bupati Mimika sejak 2014, menggantikan Abdul Muis. Ia menikah dengan Kalina Omaleng, yang menjadi korban pemukulan oleh oknum tidak dikenal selama aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Mimika pada tahun 2018.
Pada Pemilihan Bupati Mimika tahun 2013, Eltinus dan Yohanis Bassang mencalonkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.
Meskipun mereka berhasil menduduki posisi kedua dalam pemungutan suara pada 11 Oktober 2013, namun mereka tidak berhasil meraih 30 persen suara dari masyarakat, sehingga pemilihan harus melalui putaran kedua.
Putaran kedua Pemilihan Bupati Mimika 2013 akhirnya digelar pada 31 Mei 2014, dan Eltinus-Yohanis Bassang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih setelah meraih 100.849 suara atau 53,71 persen dari total suara. Mereka dilantik pada 6 September 2014 oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pada tahun 2018, Eltinus mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Mimika dengan menggaet Johannes Rettob dalam pasangan OMTOB, namun mereka tidak lolos dalam rapat pleno KPUD Mimika karena ijazah SMP Eltinus dinyatakan palsu oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, mereka berhasil dikabulkan dan terpilih kembali pada 6 September 2019.
Pada 7 September 2022, Eltinus Omaleng ditangkap karena tidak kooperatif dalam mengungkap kasus korupsi Gereja Kingmi Mile dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Pada 17 Juli 2023, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadapnya.
MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI | RACHEL FARAHDIBA R | M. ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Buka Peluang Kembali Usut Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng