Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama, Curigai Paket Bubuk Putih Asal Cina

image-gnews
Kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, clandestine lab kepunyaan Fredy Pratama itu termasuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kondisi di dalam rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa, clandestine lab kepunyaan Fredy Pratama itu termasuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. TEMPO/Han Revanda Putra.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta ungkap awal mula terbongkarnya pabrik ekstasi jaringan gembong narkoba Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan rumah produksi narkoba itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Bareskrim Polri menangkap 6 tersangka dan menyita 7.800 butir ekstasi.   

"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulis, Senin 8 April 2024. 

Zaky mengatakan, terungkapnya pabrik ekstasi itu setelah Bea Cukai Soekarno-Hatta menelusuri paket kiriman berisi 54 kilogram bubuk putih asal Tiongkok. Paket itu diselundupkan sebagai bahan pewarna kimia dengan modus false declaration atau pemberitahuan palsu itu tiba dan di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2024. 

"Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai bubuk putih kekuningan sebanyak dua paket kiriman dengan berat masing-masing 27 kg/Pk," kata Zaky. 

Kedua paket ditujukan kepada penerima yang berbeda-beda dengan inisial EN dan AM, dengan dua lokasi penerima yang berbeda di Jakarta, yakni Grogol dan Karampuang.  

Petugas curiga karena mendapati adanya kesamaan isi dan pengirim yang sama berinisial FX dari kedua paket yang berbeda tersebut. Petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui uji laboratorium di Bea Cukai Soekarno-Hatta guna memastikan isi kandungan bubuk putih yang diberitahukan sebagai pewarna kimia “Pearlescent Pigment”. 

"Dari uji lab tersebut, hasil menunjukan bahwa kedua paket kiriman tersebut positif mengandung Methylamine Hydrochloride," kata Zaky. 

Selain itu,  ujar Zaky, zat itu merupakan senyawa yang diatensi oleh DEA sebagai bahan kimia alternatif untuk pembuatan narkotika, antara lain jenis Methamphetamine dan MDMA.  

Atas temuan tersebut, dibentuk tim Gabungan bersama DIN DJBC dan Bareskrim Polri untuk menelusuri penerima paket.  

Setelah pendalaman selama beberapa bulan, pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan  di daerah Perumahan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hasil  penggeledahan ditangkap 6 tersangka yang terdiri dari 4 WNI pria berinisial A, R, C, G dan 2 WNI wanita berinisial M dan S. Dalam penngeledahan itu, 7.300 butir ekstasi disita.  

"Ekstasi yang telah dikemas dan siap edar berhasil diamankan beserta 24 barang bukti tambahan lainnya yang di antaranya merupakan bahan baku dan alat produksi berupa mesin pengaduk, pencetak, dan microwave," kata Zaky. 

Tim juga mendapati uang tunai sebanyak Rp 35 juta, yang diduga sebagai dana produksi zat terlarang tersebut. 

Zaky menyebutkan, Methylamine Hydrochloride digunakan sebagai solven atau pelarut. Sebanyak 4 kilogram telah digunakan untuk memproduksi narkoba jenis MDMA. 

Dari hasil penindakan dan pengembangan pabrik ekstasi itu, menurut Zaky, dua tersangka lainnya berinisial F dan D masih dalam pencarian atau DPO. Para tersangka dapat dijerat t dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa sebelumnya menyebutkan bahwa rumah yang dijadikan pabrik ekstasi clandestine lab itu diduga merupakan jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

Dirtipidnarkoba, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan para tersangka telah menggunakan rumah itu sebagai markas sejak Januari 2024. Melalui aplikasi BBM Messenger, mereka berkomunikasi dengan Fredy Pratama. "Lab ekstasi dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," ujar Mukti dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 8 April 2024.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

1 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

4 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

8 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

10 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

11 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

11 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.