Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

image-gnews
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfrimasi soal lima anggota polisi yang diringkus ketika menggunakan narkoba jenis sabu di Cimanggis, Depok. Ia menyatakan, institusinya bersama Polres Jakarta Timur akan memproses lebih lanjut kasus ini.

“Benar ada lima anggota Polda yang diamankan,” kata Ade, pada 21 April 2024.

Sebelumnya, dikabarkan lima polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Cimanggis, Depok. Unit Reskrim Polsek Sukmajaya melakukan penangkapan usai mendapat laporan warga sering berkumpulnya anggota polisi di salah satu rumah kawasan Cimanggis.

Unit Reskrim Polsek Sukmajaya menggerebek rumah itu pada 19 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Salah satu polisi tersebut adalah Briptu FAR dengan barang bukti 4 paket sabu yang didapati ada di badan. Saat penggeledahan, Polsek juga menemukan 4 oknum polisi lain, yaitu Briptu IR, Brigadir DW, Briptu FR dan Brigadir DP. Empat orang ini berada di dalam kamar dan diduga telah mengonsumsi Sabu karena ada alat hisap (Bong) di lokasi.

Selain itu, terdapat kasus polisi lain yang juga pernah terlibat narkoba. Berikut adalah polisi yang pernah terlibat kasus narkoba, yaitu:

Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara

Pada 14 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa. Sebab, Teddy terjerat kasus penukaran 5 kilogram sabu dengan 5 kilogram tawas. Teddy disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Namun, Dody hanya menyanggupi 5 kilogram, lalu dijual ke pihak lain. 

Sebelumnya, narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Akibat dari tindakan ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat jatuhkan vonis penjara seumur hidup Teddy, pada 9 Mei 2023. Sebelumnya, Teddy dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Sementara itu, Dody sebagai eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar dijatuhkan sanksi pecat PTDH.

Kasranto

Selain Dody Prawiranegara, kasus Teddy Minahasa juga menyeret mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Ia menjadi salah satu oknum yang turut dalam transaksi dan peredaran narkotika sabu. Ia menjual sabu titipan Teddy dan diminta Linda Pujiastuti (Anita Cepu) mencari pembeli di Jakarta melalui pesan singkat sejak 23 Juni 2022. 

Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Kapolsek Astana Anyar Bandung Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jabar di sebuah hotel di Bandung pada 16 Februari 2021 malam, bersama 11 anak buahnya. Meskipun dalam penangkapan tersebut, tidak ada barang bukti narkoba, tetapi ketika menjalani tes urine, Yuni positif mengonsumsi sabu. Sebelum terjerat kasus ini, ia pernah menangani kasus narkoba sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor. 

Andri Gustami

Selain dari Polda Metro Jaya, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami juga pernah terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. Ia melancarkan pengiriman narkoba ketika melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak. Ia telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I. Ia berakhir mendapatkan vonis hukuman mati.  

RACHEL FARAHDIBA R | ADIL AL HASAN | KHUMAR MAHENDRA 

Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini Regulasi Hukuman Cabut Nyawa di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

10 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

12 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

12 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

14 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

15 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

20 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.