TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Islam dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan masa pidana anak binaan juga akan dikurangi.
“Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000 (Rp 81,2 miliar),” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo pada Rabu, 10 April 2024.
Ia mengutarakan 158.343 narapidana menerima remisi khusus. Rinciannya adalah masa kurungan 157.366 orang akan dikurangi sebagian (remisi khusus I) dan 977 orang langsung bebas (remisi khusus II).
Kemudian 1.214 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana khusus. Masa pidana 1.195 anak akan dikurangi sebagian (pengurangan masa pidana I) dan 19 anak langsung dibebaskan (pengurangan masa pidana II).
Dengan begitu, total narapidana yang mendapat remisi khusus dan anak penerima pengurangan masa pidana mencapai 159.557 orang. “Besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, hingga dua bulan,” ucap Yasonna
Remisi adalah kebijakan untuk mengurangi masa pidana narapidana dan anak yang memenuhi syarat undang-undang. Regulasi soal remisi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Penerima remisi terbanyak adalah narapidana di Jawa Timur (16.336 orang), Jawa Barat (16.336 orang), dan Sumatera Utara (16.030 orang). Sementara tiga terbanyak jumlah anak binaan penerima pengurangan masa pidana khusus berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara (102 orang), Jawa Barat (98 orang), dan Sumatera Selatan (86 orang).
Dalam Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024 tercatat jumlah tahanan anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia mencapai 270.207 orang. Rinciannya adalah 51.171 tahanan, 458 anak, 216.938 narapidana, dan 1.640 anak binaan.
Pilihan Editor: Sepinya Jakarta pada Hari Pertama Lebaran 2024