Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

image-gnews
Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selasa subuh, 11 April 2017 tak pernah dinyana oleh eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal menjadi malapetaka baginya. Sepulang dari salat di Masjid Al-Ikhsan dengan berjalan kaki pada pukul 05.10 WIB, dua orang bermotor tiba-tiba menyiram wajahnya dengan air keras.

Kendati peristiwa yang membuat salah satu netra Novel kehilangan pandang itu telah berlalu tujuh tahun lalu, namun kasusnya masih menyisakan kejanggalan. Dua pelaku penganiayaan itu sudah diproses secara hukum. Tapi ganjaran yang diberikan tak setimpal. Pelaku masing-masing hanya dipidana 1,5 dan 2 tahun penjara.

Lantas seperti apa kronologi penyiraman air keras kepada eks penyidik senior KPK Novel Baswedan?

Kronologi insiden yang menimpa Novel Baswedan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Adalah dalam agenda pembacaan dakwaan untuk kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan dakwaan JPU, tujuan Rahmat menyerang Novel karena tak senang dengan penyidik senior KPK itu. Adapun Rahmat dan Ronny adalah anggota Polri. Novel dianggap mengkhianati dan melawan institusi mereka. Kala itu KPK dan Polri memang berseteru sejak 2015, hingga muncul sebutan “Cicak vs Buaya”.

Kasus berawal pada April 2017 saat Rahmat mencari alamat rumah Novel. Rahmat lalu menemukannya di daerah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu, 8 April 2017, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny memantau rumah tersebut. Dia mengamati akses di kompleks itu guna menentukan jalur melarikan diri saat beraksi.

“Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar- masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan,” ujar jaksa Fatoni.

Pengamatan dengan tujuan yang sama kembali dilakukan Rahmat pada Ahad malam, 9 April 2017. Setelah memastikan rumah Novel Baswedan, ia lantas pulang untuk beristirahat. Pada Senin, 10 April 2017, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor ke Ronny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat menuju ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4) atau air keras. Setelah mendapatkannya, Rahmat lantas membawa cairan tersebut ke kediamannya. Kemudian Rahmat menuangkan air keras ke dalam mug kaleng motif loreng warna hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya, membungkus, dan mengikatnya menggunakan plastik warna hitam.

Rahmat lantas pergi menemui Ronny pada Selasa, 11 April 2017, sekitar pukul 03.00 WIB. Sambil membawa mug berisi cairan asam sulfat, Rahmat meminta kepada Ronny agar ditemani ke kediaman Novel. Saat itu mereka melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga oleh seorang petugas keamanan. Portal itu menjadi jalur keluar-masuk kendaraan pada malam hari.

Keduanya sempat berkeliling di sekitar rumah Novel dan berhenti di depan Masjid Al-Ikhsan, tepatnya di ujung jembatan di belakang mobil yang terparkir. Rahmat lantas membuka plastik tempatnya menyimpan mug berisi cairan asam sulfat, sementara Ronny yang duduk di atas motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid tersebut, termasuk Novel.

Sekitar pukul 05.10, Rahmat dan Ronny melihat Novel keluar dari masjid menuju rumahnya. Di saat itu Rahmat mengatakan hendak memberi pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny mengendarai motor dengan perlahan ke arah Novel. Ketika posisi Rahmat sejajar dengan Novel, dia langsung menyiramkan air keras ke wajah penyidik KPK itu. Setelah itu Rahmat meminta Ronny tancap gas melarikan diri.

“Ketika posisi terdakwa Rahmat sejajar dengan Novel Baswedan, terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan,” kata JPU.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADAM PRIREZA

Pilihan Editor: Lima Kejanggalan Penetapan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

52 menit lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.


KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. FOTO/Instagram
KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu


Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

7 jam lalu

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi Yogyakarta) melaporkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo karena dugaan sejumlah pelanggaran jelang masa pemilihan kepala daerah atau pilkada. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman


Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.


Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

14 jam lalu

Rib Eye Short Bone In, salah satu menu daging bbq ala Texas di Django's Kelapa Gading (TEMPO/Mila Novita)
Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)


KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

16 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK hentikan sementara aktivitas di rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur imbas kasus pungli yang berujung pemecatan 66 pegawai


Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya, Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.


Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.