TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media, benar bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
Terseretnya Gus Muhdlor dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang senilai Rp 2,7 miliar pada 2023 tersebut mengejutkan publik. Putra dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU), K.H. Agoes Ali Masyhuri itu mengaku tidak main-main dalam mencegah kebocoran anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Pada 2022, perusahaan daerah milik Pemkab Sidoarjo, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta menggandeng Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Jawa Timur untuk mengawasi pengembangan manajemen bisnis yang berintegritas. KAD merupakan komite di bawah naungan KPK.
Kerja sama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan PDAM Delta Tirta tersebut tercantum dalam nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Komite KAD Antikorupsi Jawa Timur Reswanda dan Direktur Utama (Dirut) Perumda PDAM Delta Tirta Dwi Hary Soeryadi pada Senin, 28 Maret 2022.
“Kerja sama ini adalah komitmen kami dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pengawasan internal melalui APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) juga diperkuat untuk mencegah kebocoran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” ucap Gus Muhdlor di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 30 Maret 2022, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @pemkabsidoarjo.
Sebagai Bupati Sidoarjo, yang diduga korupsi sehingga ditetapkan tersangka KPK, berapa kekayaan Gus Muhdlor?
Harta Kekayaan Gus Muhdlor
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) di laman KPK, Gus Muhdlor pertama kali menyampaikan total kekayaannya kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sidoarjo saat mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 2.961.527.037 per 19 Agustus 2020.
Gus Muhdlor kemudian kembali menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2021, dengan jumlah harta yang meningkat menjadi Rp 4.137.437.371. Dia lalu melaporkan harta kekayaannya untuk periode 6 Maret 2023, dengan total Rp 4.775.589.664. Berikut rinciannya:
- Tanah dan bangunan: Rp 1.735.500.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 183.500.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 3.680.000.000.
- Surat berharga: Rp 900.000.000.
- Kas dan setara kas: Rp 1.646.717.180.
- Harta lainnya: -
- Utang: Rp 3.370.127.516.
Dalam LHKPN-nya, Gus Muhdlor mengaku mempunyai dua bidang tanah dan bangunan di Sidoarjo, dengan luas berkisar antara 247 meter persegi hingga 1.193 meter persegi. Dia juga menanggung utang mencapai Rp 3,3 miliar. Isi garasi rumah ada motor Honda Beat (2014) dan mobil Honda Jazz (2011).
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi